Mitra Polri
Senin, Juli 27, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Risman Harahap (73) hanya dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Safitri

Risman Harahap (73) hanya dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Safitri

Risman Harahap Terduga Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Paul J J Tambunan Pengacara Korban: Kami Kecewa

by mitrapolri.com
15 September 2023 | 18:31 WIB
in Sumatera Utara

Medan, Sumut – Mitrapolri.com

Risman Harahap (73) hanya dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Safitri.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan, bahwa dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa.

“Udah bang, (dituntut) 10 tahun,” kata JPU Septian saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Menyikapi hal tersebut, Pengacara keluarga korban Paul J J Tambunan, SE., SH., MH mengatakan adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut.

Menurutnya, jika dilihat dari dakwaan JPU perlakuan terdakwa begitu sadis dan keji dalam melakukan aksinya, namun malah dituntut hanya 10 tahun.

“Saya Paul J J Tambunan selaku Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar Terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban,” kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut, Kepolisian terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

“Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri dimana Penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan Prarekonstruksi atau Rekonstruksi,” ujarnya.

Paul berharap, agar Majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya jika memang benar terdakwa pelakunya.

Selain itu, Paul Tambunan juga berharap, agar Majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta dan Ibu Korban selaku ahli waris dapat menerima restitusi tersebut.

“Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini Pelakunya mohon dihukum seberat-beratnya dan mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, dapat memutuskan mengenai restitusi hingga nilai restitusi yang menurut JPU sudah dimasukkan didalam tuntutan dapat diserahkan kepada Ibu Korban selalu Ahli waris sebesar Rp 253 juta sesuai dengan surat Laporan Penilaian ganti Kerugian Nomor Register: 0942/P.BPP-LPSK/IV/2023 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Surat Permohonan Restitusi nomor: R-1858/4.1.IP/LPSK/07/2023,” harapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Septian Napitupulu mengatakan, bahwa perkara tersebut berawal pada hari Senin tanggal 21 November 2022, saksi Sudirgo sekitar pukul 08.00 WIB menjemput saksi Rumiana dirumahnya untuk mengantarkan saksi Rumiana dan Korban Safitri ke Jalan Emas Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tepatnya didepan yang Yang Lim Plaza dengan tujuan untuk menerima sembako.

“Kemudian setelah saksi Rumiana dan Korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Korban Safitri untuk sementara dikarenakan saksi Rumiana akan pergi ke kamar mandi, dimana maksud dari saksi Rumiana menitipkan Korban Safitri kepada saksi Sutrisno dikarenakan Korban Safitri dalam keadaan cacat mental,” ucap Jaksa.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah, sesampainya Terdakwa Risman Harahap di Jalan Emas sekitar pukul 13.30 WIB, Risman berhenti di depan saksi Sutrisno dan Korban Safitri, kemudian Korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada Terdakwa Risman Harahap, yang mana saksi Sutrisno kemudian memarahi korban Safitri, selanjutnya Terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.

  • BACA JUGA : Mudahnya Urus SIM Sendiri, Polda Sumut: Jangan Percaya Calo
  • BACA JUGA : Kapolsek Sungai Sembilan Laksanakan Program ‘Jumat Berkah’ Guna Mempererat Silahturahmi dengan Masyarakat
  • BACA JUGA : Pj Wali Kota: PMT Jadi Solusi Atasi Stunting di Sabang

“Kemudian Terdakwa Risman Harahap memanggil Korban Safitri, dimana Korban Safitri mendatangi Terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000 yang dijawab oleh Terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih ikut dulu naik”, kemudian Korban Safitri, dikarenakan kondisinya yang cacat mental terpedaya oleh Terdakwa Risman Harahap sehingga Korban Safitri naik keatas sepeda motor milik Terdakwa Risman Harahap dan Terdakwa Risman Harahap dengan kesadarannya membawa Korban Safitri pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa seijin dari saksi Rumiana,” ujarnya.

Dimana, sebelumnya antara Terdakwa Risman Harahap dengan Korban Safitri tidaklah saling mengenal, selanjutnya perbuatan Terdakwa Risman Harahap yang membawa Korban Safitri tersebut terlihat oleh saksi Sutrisno, sehingga saksi Sutrisno berteriak dengan keras “Pukimak mau kau bawa kemana anak orang itu”, kemudian saksi Sutrisno menceritakan hal tersebut kepada saksi Rumiana dan saksi Rumiana berusaha mengejar atau mencari Korban Safitri akan tetapi tidak menemukannya.

“Bahwa selanjutnya, Terdakwa Risman Harahap membawa Korban Safitri ke jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya di Mesjid Nurul Huda, kemudian Korban Safitri mengatakan hendak kencing, sehingga Terdakwa Risman membawa Korban Safitri pergi ke Masjid Nurul Huda menuju toilet,” ucapnya.

Setelah Korban Safitri keluar dari Toilet, Korban Safitri mengatakan haus, sehingga Terdakwa Risman membawa Korban Safitri ke tempat jualan es, kemudian Korban Safitri mengatakan kepada Terdakwa Risman Harahap kencing.

Kemudian Terdakwa Risman Harahap mengantarkan Korban Safitri ke toilet Masjid Nurul Huda, kemudian setelah Korban Safitri keluar dari Toilet.

Terdakwa Risman Harahap membuka jubah warna putih dan kemudian membuka kaos warna hitam yang dipakainya.

Terdakwa Risman Harahap memberikan kaos warna hitam tersebut kepada Korban Safitri untuk dipakai Korban Safitri.

Selanjutnya Korban Safitri masuk lagi kedalam toilet untuk mengganti baju warna hijau yang dipakai sebelumnya dengan kaos warna hitam.

Terdakwa Risman Harahap dan Korban Safitri keluar dari Masjid Nurul Huda, dimana Terdakwa Risman Harahap membawa Korban Safitri pergi dari tempat tersebut.

“Terdakwa Risman Harahap yang membawa Korban Safitri pergi tanpa izin dari Saksi Rumiana selaku orang tuanya tidak mengembalikan Korban Safitri ke tempat dimana Korban Safitri dibawa oleh Terdakwa Risman Harahap, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 November sekira pukul 11.00 WIB, korban Safitri ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, berada didalam goni di Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau tepatnya dipinggir Sungai Denai,” kata Jaksa.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara Tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh lima sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam dan lurus.

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah di bawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

“Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala,” pungkas JPU.

(SS)

Share9SendShare

Berita Terkait

Ilustrasi Foto
Sumatera Utara

Diduga Lokasi Perjudian di Belakang Obor Rambung Merah Bebas Beroperasi, Polsek Gunung Malela Tutup Mata

27 Juli 2026 | 08:11 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Aktivitas perjudian diduga marak beroperasi di wilayah belakang Obor Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun....

Read more
Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten Inf Richard Pasaribu, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Gerakan Tanam Padi yang dilaksanakan di hamparan Kelompok Tani Maju Jaya, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com | Semangat mewujudkan ketahanan pangan nasional terus digaungkan di Kabupaten Simalungun. Danramil 06/Perdagangan Kodim 0207/Simalungun, Kapten...

Read more
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Samosir di Ruang Pelayanan Terpadu Polres Samosir, Selasa (21/7/2026).
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB

Samosir, Sumut - Mitrapolri.com | Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan...

Read more
Monopoli pengadaan alloy stick di PTPN IV Regional II.
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB

Medan, Sumut - Mitrapolri.com | Dalam fungsi social controlnya, DPP LSM TOPAN - RI selalu berupaya berperan aktif untuk menjaga...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB
Riau

Ketua Elang 3 Hambalang Riau Apresiasi Penyaluran Ribuan Paket Sembako oleh KSO Agrinas dan Kelompok Tani

27 Juli 2026 | 07:59 WIB
Sumatera Utara

Diduga Lokasi Perjudian di Belakang Obor Rambung Merah Bebas Beroperasi, Polsek Gunung Malela Tutup Mata

27 Juli 2026 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Car Free Day, Personel Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcarlantas di Bundaran Besar

27 Juli 2026 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Sigap dan Sinergi, Polres Kotim bersama BPBD Padamkan Karhutla Saat Operasi Aman Nusa II-A 2026

26 Juli 2026 | 08:00 WIB
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini