Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Samsat Kabupaten Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan Samsat Keliling yang dirangkaikan dengan pemeriksaan pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di titik strategis lampu merah Jalan Raya Sukaraja–Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dengan mengusung pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat pengguna jalan.
Dipimpin oleh Ahmad Komarudin Bersama Iptu Ardian bersama jajaran Samsat Kabupaten Bogor, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga memberikan edukasi dan kemudahan layanan pembayaran langsung di lokasi.
Pendekatan humanis menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan di wilayah Kecamatan Sukaraja. Petugas secara persuasif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus menghadirkan solusi cepat melalui layanan Samsat Keliling.
- BACA JUGA : Berikan Arahan Panitia, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Pesta Perak Episcopal
- BACA JUGA : Panen 1 Ton Jagung di Paya Seunara, Langkah Nyata Sabang Perkuat Ketahanan Pangan
- BACA JUGA : Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan
“Ikhtiar ini bukan semata penindakan, tetapi juga bentuk pelayanan agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Ahmad Komarudin/ Iptu Ardian di sela kegiatan.
Dengan metode ini, masyarakat yang sebelumnya menunggak tidak hanya diingatkan, tetapi juga difasilitasi untuk langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari warga sekitar dan pengguna jalan, yang menilai pendekatan humanis tersebut mampu menciptakan suasana yang lebih tertib tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
Samsat Kabupaten Bogor menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Sukaraja, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
(RH)




