Tanjungbalai, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di backup dengan opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Sangkot Simamora yang kerap disapa ANKOT (48) warga jalan DTM. Abdullah Lingkungan III TB.Kota III Kampung baru Kota Tanjungbalai saat jual Narkotika jenis sabu dirumahnya, Kamis (26/8/2021).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 14.30 WIN menerangkan bahwa di Jalan DTM.Abdullah Kampung baru TB. Kota III Kota Tanjungbalai, dalam sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bergelar NYAK ANGKOT dengan ciri ciri yg telah diketahui.
Dikatakannya Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU DEMONSTAR, SH beserta Kanit idik I Sat Resnarkoba IPDA HENDRA KARO KARO, SH dan Kanit idik II IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar melihat laki laki yg sesuai ciri2 tersebut sedang duduk berada diruang tamu.
Baca Juga : Kapolsekta Tanah Jawa Salurkan Gebyar Baksos Merdeka Polres Simalungun
Dengan disaksikan Kepling Lingkungan III dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yg didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu – sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut.
Discussion about this post