Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua (2) pria diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu, Jumat (24/9/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pria itu berinisial SUR (40) warga Rambung Susu, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dan KA alias Irul (32) warga Bandar Sahkuda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya Jumat (24/9/2021) sore atas informasi masyarakat Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono meringkus pelaku SUR sedang duduk – duduk di ladang ubi Bandar Sahkuda, Kecamatan Kerasaan I, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 4 plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat kotor atau bruto 0,64 gram di kantong celana sebelah kanannya, 1 unit HP Vivo warna hitam, 1 unit HP oppo warna hitam, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan Rp. 400.000, 1 pipet plastik, 1 kaca pirex dan 2 bungkus plastik transparan berisi plastik kosong.
Diinterogasi, pelaku SUR mengakui Shabu itu diperolehnya dari pelaku Irul sebanyak 8 paket dan sudah dijualnya 4 paket dengan harga per paket Rp 100.000. Adanya pengakuan itu, IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku Irul di perladangan cokelat yang tidak jauh dari perladangan ubi tersebut dengan barang bukti Hp Nokia warna putih miliknya sebagai alat komunikasi.
Discussion about this post