Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Rido Pakpahan bersama tim Opsnal berhasil meringkus 4 komplotan pencuri kabel listrik masing-masing berinisial BB alias Bayu (32) warga Perumnas Batu 6 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, RAM (41) dan AG alias Igun (31) keduanya warga Pasar Tengah Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun serta DS alias Dedi (31) warga Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela.
Pencurian kabel itu terjadi di Jalan Asahan tepatnya Pondok Senio Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, pada Hari Selasa (28/09/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.
Kejadian tersebut berawalnya pada Hari Selasa (28/09/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, masyarakat menginformasikan adanya pencurian kabel listrik di Pondok Senio.
Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal gerak cepat menindaklanjutinya dan berhasil meringkus pelaku BB alias Bayu.
Lalu tidak itu saja, atas pengakuan pelaku Bayu tersebut Tim Opsnal juga meringkus tiga pelaku lainnya, AG alias Igun, RAM dan DS alias Dedi, dari 4 komplotan pelaku itu turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih BK 4726 XAK, 3 buah pisau cutter, 1 buah pisau lipat, 3 pasang sarung tangan kain, 3 utas karet ban, 2 batang galah bambu, 1 tali seling serta 3 tumpukan kupasan karet kabel listrik milik PT. PLN (Persero).
Discussion about this post