Kotim, Kalteng – Mitrapolri.com |
Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan seorang wanita ibu rumah tangga Sdri SP Bin BE 24th, saat membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan ) gram, pada hari Senin (15/06/2026).skj 09.00 Wib. TKP (Tempat Kejadian Perkara) diJl Rahadi Usman gg Tiung ex Golden Theater Kel.MB Hulu Kec Mb Ketapang Sampit, Kab. Kotim,
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.
- BACA JUGA : Lomba PBB Tingkat SMA/SMK Meriahkan Penyambutan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Samosir
- BACA JUGA : TTI: Dugaan Mafia Katalog di Disdik Aceh, 230 Paket Rp194 M Dikondisikan ke 42 Perusahaan
- BACA JUGA : Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Gelar Kejuaraan Bulutangkis
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di berada di TKP, diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,49 gram atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Ketapang Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,Jelas Kasihumas (16/06/2026)
Pasal yang disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(4n5)




