Karawang, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Permasalahan kepastian hukum kepemilikan properti kembali mencuat di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City) Karawang. Seorang konsumen, Vani Wasti Adalia, mengaku belum menerima sertipikat hak atas tanah/bangunan meskipun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilunasi sejak tahun 2024.
Vani, yang beralamat di Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kepastian hukum atas unit yang telah dibelinya, sementara kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan.
“Sudah lunas sejak 2024, tapi sampai sekarang sertipikat belum saya terima. Saya sudah berulang kali mengurus, bolak-balik, mengeluarkan biaya dan tenaga,” ujarnya.
Konsumen juga menyoroti penjelasan dari pihak developer yang dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten. Awalnya disebut masih menunggu proses sertipikat induk, namun di sisi lain sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertipikat.
Belakangan, pihak developer kembali menyampaikan bahwa sertipikat milik konsumen sempat terbit namun harus dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan (PT) dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga proses pengurusan disebut harus diulang kembali dari awal.
Developer bahkan memperkirakan penyelesaian baru dapat dilakukan hingga Desember 2026.
Akibat kondisi tersebut, konsumen mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, antara lain tertahannya kepastian hak kepemilikan selama bertahun-tahun, biaya transportasi dan pengurusan, serta terganggunya waktu dan aktivitas sehari-hari.
Pihak pendamping konsumen menilai kondisi ini tidak wajar dan mengindikasikan adanya persoalan administratif yang tidak ditangani secara tuntas sejak awal.
- BACA JUGA : Buka Raker LLJA Tingkat Provinsi, Kapolda Kalteng Dorong Zero Accident Lewat Perubahan Mindset dan Smart City
- BACA JUGA : Tolak Kehadiran Tambang, Ratusan Warga Beutong Ateuh Berunjuk Rasa
- BACA JUGA : Kepala BNN RI Hadiri Pembukaan Rakernis Reskrim Polri 2026
“Jika unit lain sudah menerima sertipikat, berarti proses pemecahan sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang. Hal ini menguatkan dugaan adanya masalah khusus yang belum diselesaikan secara serius,” ujar pendamping.
Selain itu, hingga saat ini belum terdapat bukti konkret terkait progres pengurusan di BPN, sementara beberapa pertemuan yang telah dijanjikan juga tidak terealisasi.
Sebagai langkah awal, pihak konsumen melalui tim pendamping menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada pihak developer guna meminta penyelesaian secara cepat dan transparan.
Tim pendamping juga menyatakan siap turun melakukan investigasi lapangan guna memastikan proses pengurusan sertipikat yang sebenarnya, termasuk menelusuri progres administrasi di instansi terkait.
Selain itu, tim pendamping berencana menemui Dedi Mulyadi guna menyampaikan langsung permasalahan yang dialami konsumen sekaligus meminta perhatian dan solusi agar hak konsumen dapat segera dipenuhi.
Selain itu, konsumen juga menegaskan akan menuntut ganti rugi sebesar Rp40 juta sebagai kompensasi atas kerugian yang telah dialami selama proses yang berkepanjangan tersebut.
Apabila setelah somasi tidak terdapat kejelasan, konsumen menyatakan akan menempuh jalur hukum serta pengaduan kepada instansi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti serta perlindungan hak konsumen, terutama ketika terdapat dugaan perbedaan penanganan antar unit dalam satu kawasan yang sama.
(Budi Santoso)




