Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 091522 Marubun, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut menjadi pusat perhatian pengamat pembangunan, bahkan dinilai melanggar peraturan dan ketentuan.
Pasalnya, dilokasi proyek yang sudah berlangsung kurang lebih dua pekan itu tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek sebagaimana dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan pantauan tim, Selasa (01/08/2021).
Tidak ditemukannya plang proyek menjadikan elemen masyarakat kesulitan untuk melakukan pengawasan. Yang mana sesuai dengan peraturan, informasi yang ada pada plang proyek mencakup beberapa item seperti Organisasi Perangkat Dinas (OPD), Nomor kontrak, tanggal kontrak, Nama penyedia barang dan jasa lengkap dengan alamat. Masa pelaksanaan, Tahun Anggaran, Sumber Dana, dan jumlah anggaran.
Baca Juga : Akhirnya Tertangkap Pelaku Teror Tas “Awas Ada Bom” Yang Membuat Geger Kota Pematangsiantar
Oleh karena itu, A.Sinaga salah seorang warga meminta kepada Dinas Pendidikan Simalungun agar turun kelapangan melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan perpustakaan.
Beberapa pekerja saat di wawancarai dilokasi proyek mengaku tidak mengetahui apa kendala plang proyek. “Kami hanya pekerja disini pak,” ujarnya.
(RICARDO)
Discussion about this post