Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Terkait Kasus ketua DPRK Nagan Raya MRR, yang digrebrek oleh istri sahnya sedang bersama seorang wanita inisial, NA, warga banda Aceh yang diduga selingkuhan sang politisi partai PPP ini, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan di kabupaten Nagan Raya, salah satunya wakil panglima KPA wilayah Nagan Raya, Said Ahmat, Sabtu (31/10/26) kepada Mitrapolri.com mengatakan bahwa hukum itu harus ditegakkan sesuai koridornya, tidak pandang bulu, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran norma syariat islam, harus diproses sesuai dengan Qanun Aceh yang tertera didalam uu pemerintah aceh(UUPA).
“Sangat disayangkan apabila seorang pejabat yang diduga melakukan perbuatan melanggar syariat islam tidak diproses secara tegas,apalagi tempat kejadiannya dirumah dinas,ini sangat menyakiti hati rakyat Nagan Raya”.ujar said Ahmat.
Politisi Partai Aceh ini pun menambahkan agar pihak penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Qanun aceh tentang jinayat, jangan hanya menggunakan KUHP, karena kurang adil rasanya bila pejabat yang melanggar dijerat dengan hukuman yang ringan sedangkan bila masyarakat yang melakukan pelanggaran dicambuk dimuka umum.
“Kita meminta kepada polda Aceh agar memproses kasus ini secara transparan tanpa ditutup-tupi agar rasa keadilan itu bisa dirasakan oleh masyarakat,hukum itu jangan tajam kebawah tumpul keatas”, tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua DPRK Nagan Raya digrebrek istri sahnya saat berduaan dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya didalam sebuah kamar rumah dinas ketua DPRK Nagan Raya komplek perkantoran suka makmue.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak Dirkrimum polda Aceh.
(T. Ridwan,SH)




