Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti besarnya alokasi anggaran sektor pendidikan di Aceh tahun 2026 yang berdasarkan data awal mencapai Rp4,44 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas program revitalisasi sekolah reguler sebesar Rp2,5 triliun dan alokasi terpisah untuk rehabilitasi serta rekonstruksi fasilitas pendidikan pascabencana sebesar Rp1,94 triliun.
TTI menilai besarnya alokasi tersebut harus diikuti dengan keterbukaan informasi, pengawasan pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai sekolah penerima bantuan, nilai setiap paket pekerjaan, penyedia pelaksana, hingga progres pembangunan.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyampaikan bahwa kedua program tersebut harus ditelusuri secara terpisah karena memiliki sumber alokasi dan tujuan pembiayaan yang berbeda.
“Jangan sampai besarnya anggaran hanya terlihat dalam angka perencanaan, tetapi masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai ke mana anggaran tersebut dialokasikan, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasil pekerjaannya,” ujarnya.
TTI Identifikasi Sejumlah Aspek yang Perlu Diinvestigasi
Dalam pemantauan awal, TTI memandang terdapat sejumlah aspek penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan Aceh tahun 2026 berjalan transparan dan akuntabel.
1. Transparansi Distribusi Anggaran
TTI meminta pemerintah membuka rincian distribusi anggaran revitalisasi reguler Rp2,5 triliun dan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana Rp1,94 triliun berdasarkan kabupaten/kota, satuan pendidikan, jenis pekerjaan, dan nilai bantuan.
2. Potensi Tumpang Tindih Pembiayaan
TTI akan menelusuri kemungkinan adanya sekolah atau objek pekerjaan yang memperoleh pembiayaan dari kedua program tersebut untuk kegiatan atau komponen pekerjaan yang sama.
Hal ini penting agar tidak terjadi pembiayaan ganda atas objek pekerjaan yang identik.
3. Transparansi Proses Pengadaan
Seluruh paket pekerjaan perlu ditelusuri melalui SiRUP, LPSE, dan e-Katalog, termasuk metode pemilihan penyedia, nilai pagu, harga kontrak, identitas perusahaan pelaksana, serta persaingan dalam proses pengadaan.
4. Keterlibatan Kontraktor Lokal Aceh
TTI juga mendorong agar pelaksanaan program memberikan kesempatan yang proporsional kepada kontraktor dan penyedia lokal Aceh sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
5. Pengawasan Mutu dan Progres Pekerjaan
Besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas hasil pembangunan. TTI meminta pengawasan terhadap spesifikasi teknis, volume pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
TTI Minta Pemerintah Membuka Data Secara Terperinci
TTI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta instansi terkait membuka informasi pelaksanaan kedua program tersebut kepada publik.
Data yang perlu dibuka antara lain:
– Daftar sekolah penerima bantuan.
– Besaran anggaran setiap sekolah.
– Rincian nama dan nilai paket pekerjaan.
– Identitas penyedia atau kontraktor.
– Metode pengadaan yang digunakan.
– Nilai kontrak dan waktu pelaksanaan.
– Progres fisik dan realisasi keuangan.
– Hasil pemeriksaan dan pengawasan pekerjaan.
Menurut TTI, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pencegahan penyimpangan anggaran, terutama ketika program melibatkan dana publik dalam jumlah triliunan rupiah.
TTI Siapkan Penelusuran Paket Pengadaan
TTI menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap data perencanaan dan pelaksanaan pengadaan kedua program tersebut.
Penelusuran akan difokuskan pada konsistensi data SiRUP, LPSE, e-Katalog, dokumen kontrak, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi, spesifikasi, volume pekerjaan, atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan, TTI akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait dan menyampaikan hasil telaah kepada APIP maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Anggaran pendidikan sebesar Rp4,44 triliun bukan angka kecil. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. TTI tidak ingin program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan dan memulihkan fasilitas sekolah pascabencana justru kehilangan efektivitas akibat lemahnya transparansi dan pengawasan,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI menegaskan bahwa indikasi atau temuan awal dalam pemantauan bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, pemeriksaan lapangan, dan audit oleh lembaga yang berwenang.
TRANSPARANSI TENDER INDONESIA (TTI)
Mengawal Pengadaan, Mengawasi Anggaran, Menjaga Uang Negara.
(Bukhari)




