Medan (Sumut) – Mitrapolri.com
Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg sabu dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yakni, MJ, IS dan ES yang sudah diamankan sebelumnya.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring,.
Pihak kepolisian meringkus pria penyelundup narkoba jenis sabu seberat 40 kg siap edar berasal dari Geoudong, Aceh Utara untuk dibawa ke Medan.
Kapolrtestabes Medan mengatakan dalam pengembangan, Tim Sat Res Narkoba pada 28 April 2021 mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
MH (37) yang kini ditetapkan sebagai tersangka diringkus polisi di Jalan Binjai KM 15 Diski Sunggal, Rabu (28/4/2021) pukul 6.30 WIB, saat membawa narkoba itu.
“Kita menangakap pelaku selundupkan sabu senilai 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat melaksanakan konfrensi pers di Mako Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.
Discussion about this post