Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyesalkan masih terjadinya pemotongan dana desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kasus pemotongan dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara, alasan untuk program pemberantasan narkoba terjadi pemotongan dana desa antara Rp.15jt hingga Rp.20 juta dan pengadaan literasi buku kute berkisar Rp.7 juta dari 385 desa yang ada di Aceh Tenggara.
- BACA JUGA : Bupati Bogor Lantik 19 Pejabat Dilingkungan Pemda, Tegaskan Rekrutmen Tanpa Titipan
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Material Bangunan untuk TPA Mukhlisin
- BACA JUGA : Sabang Kota Wisata Dukung Indonesia ASRI Lewat Gotong Royong Massal
Tranpsarasi Tender Indonesia meminta Kapolda Aceh mengusut kasus pemotongan dana desa dengan alasan apapun dana desa tidak dibenarkan mengalir ke Instansi Vertikal. Permen Desa PDTT nomor 7 tahun 2023 sudah mengatur penggunaan prioritas dana desa yang focus utamanya mencakup pengentasan kemiskinan, penurunan stanting, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Permendes tersebut tidak ada satu pasalpun menyebutkan dana desa dapat digunakan untuk program kerja sama dengan APH.
Aparat Penegak Hukum seharusnya mengetahui aturan yang melarang tentang penggunaan dana desa untuk kegiatan instansi vertikal bukan malah ikut bekerja sama. Sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba bukan tugas pemerintahan desa melainkan tugas APH dan BNN.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)




