Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan mempunyai Narkotika jenis shabu di Jl. SM. Raja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, Udel (23) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Senin (30/08/2021), sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan pada hari Senin (30/08/2021), sekira pukul 23.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. SM. Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan.
Lalu personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Baca Juga : Polri : Korban Dugaan Pelecehan Seksual KPI Sudah Lapor, Sedang Didalami
Setelah diketahui bernama Udel (23) warga Desa Rambung Merah, saat ditangkap Udel sempat mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya keatas tanah, kemudian personil mengambil yang dicampakkan Udel tersebut dan ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gram.
Pada saat dipertanyakan kepemilikan Narkotika diduga jenis shabu tersebut, Udel mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Discussion about this post