Nagan Raya – Mitrapolri.com |
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya hanya memberikan waktu kurang 24 jam untuk pembahasan draf Usulan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kepada DPRK Nagan Raya membuat anggota dewan mengembalikan draf tersebut dan tidak bersedia membahasnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRK Jonniadi, SE Rabu (24/04/24). kepada sejumlah awak media.
“Kami telah mengembalikan draf nya ke pemda dan belum menyetujui, karena waktu yang diberikan sangat singkat tentu nya pembasan tidak mungkin bisa kita lakukan dengan proses sesingkat itu”, ujar Jonniadi.
“Untuk saat ini, usulan DOKA tahun 2024 anggaran 2025 ini yang dibawa oleh Bappeda ke provinsi semua nya usulan dari pemda”, tambahnya.
“Kami menerima surat permintaan untuk melakukan pembahasan pada senin siang dan harus selesai hari itu juga karena selasa (23-04-2024) sudah harus di disampaikan ke provinsi. Jadi mengingat waktu yang sangat singkat ini tidak mungkin kita lakukan pembahsan lagi karna kita juga harus mengundang badan anggaran DPRK untuk membahas ini”, sambung Jonniadi.
- BACA JUGA : Personel Sat Brimob Polda Sumut Latih Kemampuan Anti Anarkis
- BACA JUGA : MPD: Kasus Bullying Anak Perlu Perhatian Bersama
- BACA JUGA : Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Jajaran Reserse Polda Jateng berhasil Mengungkap Kasus Menonjol
“Tentu nya harapan kami apapun yang di usulkan oleh pemkab bisa memenuhi kebutuhan masyarakat melalui dana Otsus tersebut dan mohon maaf kepada masyarakat Nagan Raya yang telah menyampaikan aspirasi melalui DPRK belum bisa kami perjuangkan di mata anggaran Dana otonomi khusus ini”, tutup politisi partai Demokrat ini.
Sementara itu Kepala Bappeda Nagan Raya Rahmatullah yang dimintai tanggapan nya terkait persoalan ini mengatakan bahwa usulan DOKA 2025 sebagian besar diambil dari hasil musrenbang kecamatan yang kita laksanakan beberapa waktu yang lalu dan sudah jelas itu merupakan aspirasi masyarakat.
“Juga kami juga tidak menutup ruang jika ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada dewan jika ingin dialokasikan pada dana Doka, makanya usulan Doka ini butuh kesepakatan bersama dengan DPRK”, ujar Rahmatullah.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda ini mengatakan terkait waktu kami dapat memahami kalau memang DPRK belum dapat membahas usulan tersebut, kami telah meminta penjadwalan ulang untuk desk Doka dengan pemerintah aceh sampai dengan kesepakatan usulan kegiatan Doka di Nagan Raya disepakati oleh DPRK dan Pemkab Nagan Raya.
(T. Ridwan)