Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Penangkapan juru tulis ( jurtul) judi jenis Kim Hongkong, berinisial KS alias Karmos (54) pemilik warung kopi di Huta Palipi Nagori Pondok Kecamatan Dolok Panribuan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Pasalnya, penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan – Polres Simalungun, Rabu (07/07/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB, merupakan bentuk keseriusan Polri mengusut tuntas praktik judi 303.
Penilaian positif itu disampaikan A. Sinaga saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di Kecamatan Dolok Panribuan, Senin (23/08/2021).
Sinaga mengatakan penangkapan penulis 303 merupakan langkah awal atau jalan masuk untuk mengungkap dan memberantas peredaran praktik judi yang bisa meresahkan warga.
Kemudian pihak aparat Kepolisian bisa langsung melakukan pengembangan kepada bandar atau toke (Bos) setelah melakukan pemeriksaan terhadap penulis. “Artinya, warga sangat mendukung tindakan yang dilakukan pihak Polsek Dolok Panribuan – Polres Simalungun dan berharap agar memberantas praktik judi sampai kepada bandar togel. Kita sangat percaya, Polsek Dolok Panribuan pasti bisa,” ujarnya disertai dengan rasa optimis.
Secara terpisah, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar – Butar saat dikonfirmasi, Senin (24/08/2021) merespon dengan cepat serta mengucapkan terimakasih. Melalui pesan WhatsApp Kapolsek mengatakan, “Thanks pak infonya, mohon tolong bantu kami untuk menunjukan pelaku judi yang bapak maksud segera kita tangkap,” jawabnya.
Baca Juga : Tinjau Vaksinasi di Lapas dan Rutan, Kapolda Sumut Targetkan Semua Napi Harus Vaksinasi
Sesuai pemberitaan disalah satu media sebelumnya, Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Dolok Panribuan (Dopan), AKP Nelson Butar Butar mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten yang menyebut pelaku KS alias Karmos melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di warung kopi miliknya”. Ungkap Nelson, Kamis sore (08/07/2021)
Menyahuti informasi, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Hengky B. Siahaan, SH memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke warung kopi dan berhasil mengamankan Karmos. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti satu (1) unit Handphone merek Nokia warna hitam berisi angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Togel, satu (1) lembar kertas kecil dan uang tunai sebanyak Rp. 385.000. (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Diinterogasi Karmos mengakui perbuatannya melakukan judi Kim Hongkong dan Togel lalu menyetorkan hasil penjualan judi kepada seorang pria berinisial SS. Mendengar pengakuan Karmos, Kanit Reskrim langsung melakukan pengembangan ke rumah SS, namun pria ini tidak berhasil ditemukan”. Ujar Nelson
Pelaku Karmos beserta semua barang bukti diboyong ke Mapolsek Dopan guna penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”. Tutup Nelson menutup penjelasan.
(RICARDO)
Discussion about this post