Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Penangkapan juru tulis ( jurtul) judi jenis Kim Hongkong, berinisial KS alias Karmos (54) pemilik warung kopi di Huta Palipi Nagori Pondok Kecamatan Dolok Panribuan mendapat apresiasi dari masyarakat.
Pasalnya, penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan – Polres Simalungun, Rabu (07/07/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB, merupakan bentuk keseriusan Polri mengusut tuntas praktik judi 303.
Penilaian positif itu disampaikan A. Sinaga saat ditemui wartawan di salah satu warung kopi di Kecamatan Dolok Panribuan, Senin (23/08/2021).
Sinaga mengatakan penangkapan penulis 303 merupakan langkah awal atau jalan masuk untuk mengungkap dan memberantas peredaran praktik judi yang bisa meresahkan warga.
Kemudian pihak aparat Kepolisian bisa langsung melakukan pengembangan kepada bandar atau toke (Bos) setelah melakukan pemeriksaan terhadap penulis. “Artinya, warga sangat mendukung tindakan yang dilakukan pihak Polsek Dolok Panribuan – Polres Simalungun dan berharap agar memberantas praktik judi sampai kepada bandar togel. Kita sangat percaya, Polsek Dolok Panribuan pasti bisa,” ujarnya disertai dengan rasa optimis.
Secara terpisah, Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar – Butar saat dikonfirmasi, Senin (24/08/2021) merespon dengan cepat serta mengucapkan terimakasih. Melalui pesan WhatsApp Kapolsek mengatakan, “Thanks pak infonya, mohon tolong bantu kami untuk menunjukan pelaku judi yang bapak maksud segera kita tangkap,” jawabnya.
Discussion about this post