Siantar – Mitrapolri.com |
Siti Maimunah (23) resmi melaporkan Wahyunita Sitinjak ke Polres pematangsiantar dengan Nomor LP/B/256/V/2034/SPKT/Polres pematang siantar /POLDA Sumut tangga 11/05/2024.
Siti Maimunah (23) menyatakan bahwa pada hari Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dia menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum Dosen tersebut.
“Ketika saya memberi makan anak, Wahyunita Sitinjak oknum dosen disalah satu universitas di Pematangsiantar itu tiba-tiba membentak dan memukul saya, bahkan menusuk-nusuk wajah saya dan menyiramkan deterjen,” ungkap Siti Maimunah dengan mata berkaca kaca.
Setelah insiden tersebut, Siti Maimunah Sinaga diajak oleh pelaku untuk mengantar anaknya ke sekolah. Namun, akibat kejadian tersebut, korban tidak tahan lagi sehingga memutuskan untuk melarikan diri.
- BACA JUGA : Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
- BACA JUGA : Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Ditemukan di Belakang Rumah Warga Kelurahan Kembaran Kulon
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap 502 Tersangka Narkoba dari 386 Kasus Selama 2 Pekan
“Saya telah lama menjadi korban di rumah pelaku, namun saya tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki uang dan tidak mengenal Kota Siantar dengan baik,” ujar wanita warga Durian Banggal ini saat memberikan keterangan di Polres Siantar.
Dalam upaya untuk memperjuangkan kekerasan yang dialami korban, Ramot Saragih, SH dan Ardy Putranto Saragih, SH, menyatakan kesediaan mereka sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Siti Maimunah Sinaga secara sukarela.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Keduanya menambahkan tindakan penganiayaan sudah diatur dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004.
Diharapkan proses hukum atas kasus ini dapat berjalan lancar dan cepat, dengan harapan bisa mencapai penyelesaian dan Wahyunita Sitinjak diproses sesuai hukum yang berlaku.
(red/tim)




