Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Seorang wartawan media online berinisial YN (50) Tahun mengaku menjadi korban dugaan pengancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam oleh seorang pria berinisial YM di wilayah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Citra Indah Jonggol, tepatnya di depan Toko Material Bangunan yang berada di Cluster Rasamala, Desa Singajaya. Menurut keterangan YN, pelaku diduga menghadangnya saat dirinya baru pulang dari sebuah minimarket pada Jumat (12/06/26).
YN menuturkan, pelaku datang sambil membawa sebilah golok dan diduga melontarkan ancaman yang membuat dirinya merasa terancam keselamatannya.
“Saat itu saya baru pulang dari minimarket. Tiba-tiba pelaku menghadang dan menunjukkan golok yang sudah dibawanya. Saya merasa terancam karena pelaku diduga mengancam akan melukai saya,” ujar YN kepada wartawan, Rabu (17/06/26).
Usai kejadian tersebut, YN mengaku langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jonggol. Petugas kepolisian bersama korban kemudian mendatangi lokasi kejadian, namun pelaku beserta rekan-rekannya sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, YN menduga aksi tersebut dipicu oleh persoalan pemberitaan yang pernah dilakukan terkait aktivitas pekerjaan istri pelaku. selain itu, terdapat dugaan adanya persoalan lain yang berkaitan dengan kasus penyitaan minuman keras yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum dengan bantuan informasi dari korban,serta adanya pihak ke tiga atau provokator yang membuat pelaku ambil tindakan pengancaman dengan kekerasan.
- BACA JUGA : Kemenag Dorong Akuntabilitas Dana BOS dan Komite, MAN 1 Bogor Jadi Kiblat Sinergi Madrasah
- BACA JUGA : Parah! Pejabat RSUD SIM Nagan Raya Diduga Sudah Terima TC, Nasib Staf Diabaikan
- BACA JUGA : Kenang Jasa Pahlawan, Polda Kalteng Gelar Tabur Bunga di DAS Kapuas
Menurut YN, dugaan intimidasi tidak hanya terjadi satu kali. sekitar satu minggu setelah insiden pertama, pelaku kembali diduga melakukan tindakan serupa di depan Kantor Polsek Jonggol.
“Saya kembali dihadang saat berada di depan Polsek Jonggol. demi menghindari keributan dan menjaga keselamatan diri, saya memilih masuk ke dalam kantor polisi,” katanya.
YN menyayangkan penanganan kasus yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, YN berencana melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi tersebut kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan seorang wartawan yang sedang menjalankan profesinya. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak YM belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh YN. sementara itu, pihak kepolisian masih diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
(RH)




