Mitra Polri
Kamis, Desember 18, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin,

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin,

YARA: Masa Jabatan Keuchik di Aceh 8 Tahun Konstitusional

by mitrapolri.com
8 Maret 2025 | 19:23 WIB
in Aceh

ACEH – MITRAPOLRI.COM |

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan pandangan terhadap permasalahan masa jabatan Keuchik di Aceh yang diatur dalam pasal 115 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) selama 6 tahun. Menurut Safar, setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), dalam pasal 39 mengatur jabatan Kepala Desa (Keuchik) selama 8 tahun sejak dilantik.

Secara yuridis ketentuan untuk 8 tahun ini tidak bertentangan dengan konstitusi, memang sebelumnya telah diatur dalam UUPA jabatan Keuchik selama 6 tahun, kemudian lahir norma hukum baru dalam UU Desa yang memberikan masa jabatan Kepala Desa (keuchik) sampai 8 tahun, secara yuridis ketentuan 6 tahun dalam UUPA bisa dikesampingkan dengan 8 tahun dalam UU Desa, norma ini sama dengan norma pasal 256 UUPA yang membatasi pencalonan Calon Independen di Aceh dahulu, namun dalam UU lain memperbolehkan, kemudian di uji di MK dan dikabulkan dengan mencabut pasal 256 tersebut sehingga pencalonan Kepala Daerah di Aceh sampai saat ini memberi ruang terhadap calon Independen (perseorangan), vide Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang memutuskan Mahkamah Konstitusi berwenangn mengadili sengketa Pilkada dan secara langsung mengenyampingkan pasal 74 UUPA yang mengatur penyelesaian sengketa Pilkada ke Mahkamah Agung.

“Masa jabatan Keuchik di Aceh 8 tahun tidak bertentangna dengan konstitusi, walaupun sebelumnya telah diatur maja jabatan 6 tahun dalam UUPA, namun ketika lahir norma baru yang mengatur 8 tahun maka dalam dilakukan kodifikasi dalam penerapannya dengan norma baru. Penyesuaian norma baru dari norma terhadulu dapat dilihat dalam putusan MK Nomor Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang membatalkan pembatasan Calon Perseorangan (Independen) dalam pasal 256 UUPA akibat dari berlaku nya norma yang memperbolehkan calon Perseorangan (independen) dalam UU Pemerintah Daerah. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 juga dapat dijadikan refensi ketika MK memutuskan berwenang mengadili sengketa Pilkada, ini secara langsung mengesampingkan pasal 74 UUPA yang mengatur penyelesasian sengketa Pilkada di Aceh di Mahkamah Agung”, kata Safar.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Syekh Abdullah Sayyed Mohammed Akan Gelar Tausiah di Beberapa Masjid dan Sekolah Ternama di Aceh, Koordinator PJ. Safari Dakwah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Ajak Masyarakat Ramaikan

  • BACA JUGA : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap RU Terduga Pengedar Sabu

  • BACA JUGA : No Viral, No Justice! Suara Keras dari Kornas TRCPPA Indonesia

Pengesampingan pasal 254 UUPA implikasi dari pemberlakuan Norma UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dapat dijadikan referensi untuk permasalahan ini. UU 23 tahun 2014 ini mengubah kewenangan Kabupaten/Kota di Aceh dalam mengelola pelabuhan penyeberangan yang sebelumnya dikelola oleh Kabupate/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ini dapat sebagaimana surat Gubernur Aceh Nomor 118/2338 tanggal 10 Februari 2020 kepada Kepala Daerah Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Aceh Selatan, Singkil dan Simeulu, yang meminta pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen Sub Urusan Pelayaran untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Aceh karena dalam temuan BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 04/MANSET.PROVINSI.ACEH/10/2019 disebutkan bahwa Pelabuhan penyeberangan yang melayani trayek lintas daeaah Kabupaten/Kota dalam suatu daerah provinsi belum dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014.

“Yang terbaru dalam kodifikasi norma juga dapat dilihat dalam penerapan norma pengelolaan pelabuhan penyeberangan yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah, Gubernur Aceh telah menarik kewenangan Pemerintah Kabaupaten/Kota dalam mengelola pelabuhan penyeberangan karena tidak sesuai dengan norma UU 23/2014 yang juga menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh, sehingga pengelolaan Pelabuhan penyeberangan harus disesuaikan dengan UU 23/214”, terang Safar.

Secara politis penerapan UU Desa ini sudah mendapat dukungan dari DPA Aceh dalam surat Nomor 161/1378, yang berisi rekomendasi DPRA tidak keberatan dan menyetujui untuk diberlakukan UU Desa di Aceh, pun demikian dengan Pemerintah Aceh yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal, pada 23 /9/2024, dalam surat Nomor 400.14.1.3/11532 yang tidak keberatan terhadap terhadap pemberlakuan UU Desa.

“Secara politis, dukungan terhadap penerapan UU desa di Aceh sudah mendapat dukungan dari pemerintah Aceh dan DPRA, oleh karena itu secara prinsip tidak ada permasalahan lagi untuk menerapkan norma maja jabatan Keuchik selama 8 tahun sebagaimana diatur dalam UU Desa”, tambah Safar.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, YARA meminta agar tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu dan dilaksanakan secara normatif terhadap jabatan Keuchik di Aceh agar seluruh Kepala Daerah untuk berpedoman pada UU Nomor 3 tahun 2024 dalam memberikan masa jabatan Keuchik di Aceh, yaitu 8 tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

“Beberapa payung hukum untuk masa jabatan Keuchik selama 8 tahun kami kira sudah cukup kuat bagi para Bupati dan Walikota di Aceh untuk menetapkan masa jabatan Keuchik selama 8 tahun dan dapat dipilih kebali satu kali berikutnya”, tutup Safar.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Rangka jembatan bailey yang akan digunakan untuk membangun kembali jembatan rusak akibat banjir kini telah tiba di Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya, Suka Makmue pada Rabu, (17/12/2025).
Aceh

Usulan Bupati TRK Direspons Cepat, Rangka Jembatan Bailey Tiba di Nagan Raya

18 Desember 2025 | 00:35 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Penantian panjang masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, akhirnya mulai menemui...

Read more
Ilustrasi Foto
Aceh

Warga Desak Copot Kepala PLN Wilayah Aceh, Akses Pemadaman Listrik Terus Berlanjut

15 Desember 2025 | 08:43 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Sejumlah pelaku usaha UMKM di Kabupaten Nagan Raya mengaku harus menutup usahanya karena terus merugi...

Read more
Wali Kota turut menggunakan hak pilihnya di TPS Gampong Paya Seunara serta meninjau sejumlah tempat pemungutan suara lainnya, seperti di TPS Kuta Ateuh dan TPS Balohan.
Aceh

Wali Kota Sabang: Pilihan Keuchik Berlangsung Demokratis dan Tertib

15 Desember 2025 | 08:33 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menilai pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak di Kota Sabang terlaksana...

Read more
Ketua Yayasan Advokasi Perwakilan Bireuen dan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH
Aceh

YARA Minta Presiden Bentuk Kembali BRR untuk Bencana Banjir Aceh, Sumut & Sumbar

14 Desember 2025 | 16:01 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Bencana besar banjir bandang dan tanah longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumut dan Sumbar kini...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Usulan Bupati TRK Direspons Cepat, Rangka Jembatan Bailey Tiba di Nagan Raya

18 Desember 2025 | 00:35 WIB
Kalimantan Tengah

Menata Sertifikasi Wartawan: Mengembalikan Marwah Pers dan Keadilan Kompetensi

18 Desember 2025 | 00:20 WIB
Sumatera Utara

Wakapolres Samosir bersama Forkopimda Pantau Harga Pasar dan Ketersediaan Sembako Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 23:27 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB
Sumatera Utara

Babinsa Koramil Tiga Balata Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional di Dolok Panribuan

17 Desember 2025 | 23:18 WIB
Sumatera Utara

KPKM RI Laporkan Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Anggaran Pengembangan Perpustakaan ke KPK

17 Desember 2025 | 23:13 WIB
Kalimantan Tengah

Santa Claus Satlantas Polresta Palangka Raya Tebar Kasih Lewat Bakti Sosial Natal

17 Desember 2025 | 23:09 WIB
Sumatera Utara

Judi Togel Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Asahan, Aparat Diminta Bertindak

17 Desember 2025 | 10:14 WIB
Jawa Tengah

PERWIRA Resmi Launching KSB, Perkuat Solidaritas Wartawan Independen di Purbalingga

17 Desember 2025 | 09:36 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Dunia Pendidikan, Kabidhumas Polda Kalteng Hadiri Wisuda Mahasiswa UPR

17 Desember 2025 | 09:30 WIB
Riau

Pebriyan Winaldi: Elang 3 Hambalang Riau Jadi Mata dan Telinga Presiden Prabowo

17 Desember 2025 | 09:26 WIB
Nasional

DPI dan SPRI Ajukan Delapan Tuntutan kepada Presiden Prabowo, Soroti Independensi dan Tata Kelola Dewan Pers

17 Desember 2025 | 08:39 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini