Majalengka, Jabar – Mitrapolri.com
Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka memberlakukan sistem ganjil genap di bunderan munjul hingga simpang empat noorman Kabupaten Majalengka.
Pemberlakukan Ganjil genap akan diberlaku pada setiap Hari Minggu dari pukul 06.00 WIB-11.00 WIB.
“Kendaraan pribadi yang berplat nomor tidak sesuai dengan tanggal pada hari teserbut akan diputar balikkan,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman.
- BACA JUGA : Polsek dan Koramil Argapura Bagikan Masker, Cegah Omicron di Lokasi Obyek Wisata
- BACA JUGA : Kapolsek Panei Tongah Bantu Evakuasi Pria Yang Nekat Gantung Diri
- BACA JUGA : Update 21 Hari Fast Respon, Kapolri Sampaikan Oke Banget, Presiden Ucapkan Terimakasih
Namun demikian, kata Ngadiman, untuk kendaraan tertentu dibolehkan jalur tersebut, seperti Damkar, Ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan Dinas TNI/Polri dan dalam kondisi darurat lainnya.
Penerapan ganjil genap ini untuk membatasi mobilitas masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan warga. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu bertambahnya COVID-19.
Liputan : DEDY MULYADI