Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com|
Nasib nahas menimpa seorang warga Kembaran, Kabupaten Banyumas. Niat hati mencari teman melalui aplikasi kencan, ia justru menjadi korban penggelapan. Mobil miliknya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai dokter. Beruntung, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polresta Banyumas.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan nama samaran “dr. M” melalui aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai dokter yang sedang diperbantukan di salah satu rumah sakit di Purwokerto dan bahkan sempat menunjukkan kartu identitas (handy card) dokter.
Pada Sabtu malam (21/2/25), keduanya bertemu dan berkeliling kota menggunakan mobil milik korban. Aksi penggelapan terjadi saat mereka singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur. Dengan dalih hendak melakukan top up saldo di minimarket, pelaku meminjam kunci mobil korban.
- BACA JUGA : Kunjungi Rumah Duka di Pinrang, Kapolda Pastikan Proses Hukum Transparan
- BACA JUGA : Pererat Silaturahmi, Kapolda Kalteng Buka Puasa Bersama di Kediaman Gubernur
- BACA JUGA : Kominfo Nagan Raya Gelar Pendampingan EPSS, Perkuat Kolaborasi Satu Data Tahun 2026
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang panik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bergerak cepat berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas. Dari hasil pelacakan rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, identitas pelaku akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya. Ia berhasil diamankan pada Minggu malam (22/2) berikut barang bukti satu unit mobil senilai kurang lebih Rp98 juta.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perkenalan melalui aplikasi kencan dan tidak mudah menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal.
Kontributor:
(Budi Santoso)




