Jakarta – Mitrapolri.com |
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara hukum yang menjerat seorang warga bernama Rabusin Ariga Lingga. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/251117000061/XI/WAS.2.4/2025/Divpropam tertanggal November 2025, Mabes Polri menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Pengaduan yang diajukan Rabusin Ariga Lingga pada 17 November 2025 itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang sebelumnya menjerat dirinya. Dalam laporan tersebut, ia juga menyinggung adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum, termasuk keterlibatan oknum aparat dalam penanganan perkara lain yang berkaitan.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Rabusin menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku pencurian, melainkan korban perampasan atas lahan perkebunan yang ia klaim sebagai milik keluarganya secara turun-temurun. Ia menyebut kepemilikan tersebut didasarkan pada dokumen lama sejak tahun 1969 dan transaksi lanjutan pada 1978 yang menguatkan status tanah sebagai bagian dari warisan keluarganya.

Menurut pengakuannya, konflik memuncak ketika ia menemukan aktivitas penebangan liar di atas lahan tersebut. Kayu pinus yang diolah menjadi papan dan balok disebut telah diambil dalam jumlah besar. Sebagian hasil olahan kayu sempat ia tahan karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun langkah itu justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
Di sisi lain, terdapat pihak dari Kampung Uring yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama. Klaim tersebut, menurut Rabusin, tidak disertai bukti kepemilikan yang sah. Ia juga mempertanyakan keberadaan sertifikat yang disebut-sebut dimiliki pihak lain, namun tidak pernah diperlihatkan secara langsung kepadanya selama proses hukum berlangsung.
- BACA JUGA : Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan Indomaret di Nagan Raya Diamankan Sat Reskrim
- BACA JUGA : Kapolda Sulsel Gelar Salat Idul Fitri bersama Masyarakat di Mapolda
- BACA JUGA : Dankorbrimob Polri Hadiri Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi di Mabes Polri
Nama sejumlah warga setempat turut disebut dalam sengketa tersebut, termasuk aparat desa yang diduga mengetahui atau terlibat dalam klaim kepemilikan lahan. Persoalan semakin kompleks setelah rumah yang dibangun Rabusin di atas lahan yang disengketakan dilaporkan dibakar, tak lama setelah ia menerima teguran dari pihak dusun setempat.
Sisa material bangunan berupa potongan kayu yang masih tersisa kemudian disebut-sebut dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat dirinya. Hal ini memperkuat keyakinannya bahwa proses hukum yang dijalani tidak berjalan secara adil.
Dalam surat resmi yang diterbitkan Divpropam Polri, dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah diproses dan dilimpahkan ke tingkat Polda untuk pendalaman lebih lanjut. Pelapor juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas yang ditunjuk guna mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Meski demikian, dalam keterangan tertulis tersebut ditegaskan bahwa surat SP3D hanya bersifat pemberitahuan administratif dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa lahan yang kerap beririsan dengan persoalan hukum pidana di daerah. Selain menyangkut aspek kepemilikan tanah, perkara ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Hingga kini, proses penanganan di tingkat Polda Aceh masih berlangsung. Publik menanti kejelasan atas kasus ini, termasuk kepastian hukum terkait status lahan serta dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
(Bukhari)




