Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
PENDAHULUAN
Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap badan usaha yang memenuhi persyaratan pada prinsipnya harus memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing. Persaingan itu seharusnya dimulai ketika tender diumumkan.
Namun, bagaimana apabila persaingan justru telah berakhir sebelum tender dibuka?
Bagaimana apabila kesempatan mengikuti tender telah lebih dahulu ditentukan oleh suatu mekanisme yang membatasi siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menjadi peserta?
Pertanyaan tersebut mendorong penulis menelaah mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Syiah Kuala.
Telaah ini berangkat dari tulisan penulis sebelumnya mengenai dasar penilaian atas penetapan CV. Sabena Rakan sebagai pemenang Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026. Setelah tulisan tersebut dipublikasikan, sejumlah penyedia jasa konstruksi justru menyampaikan persoalan yang lebih mendasar. Mereka mengaku tidak dapat mengikuti tender di Universitas Syiah Kuala karena tidak dapat mendaftar ke dalam DPT serta tidak mengetahui bagaimana mekanisme pendaftaran dan penetapannya.
Apabila kondisi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada satu paket tender. Persoalan tersebut bergeser menjadi pertanyaan apakah mekanisme DPT telah diselenggarakan secara terbuka, objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Persoalan tersebut semakin penting apabila ditinjau dari perkembangan pengaturan DPT di Universitas Syiah Kuala.
Pengumuman DPT Tahun 2021 menunjukkan bahwa DPT pertama kali disusun berdasarkan penyedia yang telah berkontrak dengan Universitas Syiah Kuala sejak Januari 2012 sampai dengan Maret 2021. Sebaliknya, Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 mengubah paradigma tersebut dengan mendefinisikan DPT sebagai daftar penyedia yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi dan/atau kinerja.
Perubahan norma tersebut menimbulkan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
• Sejak kapan mekanisme tersebut mulai diterapkan?
• Kapan dan bagaimana pendaftaran DPT dibuka?
• Siapa yang melakukan evaluasi dan penetapan Penyedia Terpilih?
• Apakah kesempatan tersebut benar-benar dapat diakses secara setara oleh seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini menggunakan CV. Sabena Rakan sebagai studi kasus. Penggunaan studi kasus ini bukan untuk mempersoalkan badan usaha tersebut sebagai pemenang tender, melainkan untuk menguji bagaimana mekanisme DPT diterapkan dalam praktik.
Berdasarkan penelusuran terhadap e-Promise Universitas Syiah Kuala, penulis tidak menemukan data yang menunjukkan bahwa CV. Sabena Rakan pernah memenangkan tender di Universitas Syiah Kuala dalam beberapa tahun terakhir. Data yang tersedia hanya menunjukkan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Sementara itu, berdasarkan penelusuran terhadap Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK), badan usaha tersebut telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku. Namun pada saat penelusuran dilakukan, menu “Pengalaman Main Kon” maupun “Pengalaman Sub Kon” tidak menampilkan data pengalaman pekerjaan.
Fakta-fakta tersebut tidak digunakan untuk menyimpulkan benar atau tidaknya penetapan CV. Sabena Rakan sebagai Penyedia Terpilih. Fakta tersebut hanya menjadi titik tolak untuk menguji mekanisme DPT, khususnya mengenai bagaimana suatu badan usaha dapat ditetapkan sebagai Penyedia Terpilih dan selanjutnya memperoleh akses mengikuti proses pemilihan penyedia.
Tulisan ini merupakan pendapat hukum (legal opinion) yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen pengadaan, Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala, serta data yang berhasil ditelusuri dari sumber-sumber resmi. Tujuannya bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan menguji apakah mekanisme DPT Universitas Syiah Kuala telah diselenggarakan sesuai dengan prinsip terbuka, bersaing, adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana menjadi fondasi sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
I. DPT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sebelum menilai mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Syiah Kuala, terlebih dahulu perlu dipahami kedudukannya dalam sistem hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini penting karena setiap mekanisme pengadaan harus ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraannya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Model Dokumen Pemilihan Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026, dokumen pemilihan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta aturan turunannya, serta Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 87 Tahun 2024.
Dengan demikian, penyelenggaraan pengadaan di Universitas Syiah Kuala merupakan bagian dari sistem hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip yang berlaku secara nasional.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya membangun sistem nasional pembinaan badan usaha jasa konstruksi melalui registrasi, sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi, dan pembuktian kemampuan badan usaha sehingga seluruh pelaku usaha dinilai berdasarkan standar nasional yang sama.
Menariknya, baik Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tidak mengenal Daftar Penyedia Terpilih (DPT) sebagai mekanisme nasional dalam pemilihan penyedia.
DPT merupakan mekanisme yang dibentuk melalui Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 87 Tahun 2024 sebagai bagian dari tata kelola pengadaan di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Universitas Syiah Kuala memang memiliki kewenangan mengatur mekanisme internal pengadaan. Namun karena mekanisme tersebut digunakan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan keuangan negara, penerapannya tetap harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh mengurangi prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, perlakuan yang adil, transparansi, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, persoalan yang dibahas dalam tulisan ini bukanlah apakah Universitas Syiah Kuala berwenang membentuk DPT, melainkan apakah mekanisme tersebut telah diterapkan dengan tetap menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pemilihan penyedia.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena DPT merupakan pintu masuk menuju proses tender. Apabila akses menuju DPT tidak diketahui secara luas atau tidak dapat diakses secara setara oleh seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada aspek administratif, melainkan menyangkut implementasi prinsip persaingan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas dasar kerangka hukum tersebut, pembahasan selanjutnya menguraikan bagaimana mekanisme DPT berkembang di Universitas Syiah Kuala dan apakah perubahan pengaturannya benar-benar diikuti oleh keterbukaan akses bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan.
II. EVOLUSI DPT USK
Setelah memahami kedudukan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) dalam sistem hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pembahasan berikutnya diarahkan pada bagaimana mekanisme tersebut berkembang di Universitas Syiah Kuala. Hal ini penting karena suatu kebijakan internal tidak hanya dinilai dari norma yang tertulis, tetapi juga dari cara penerapannya.
DPT Tahun 2021: Berbasis Riwayat Kontrak
Berdasarkan Pengumuman Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Tahun 2021, DPT pertama kali disusun berdasarkan data penyedia yang telah berkontrak dengan Universitas Syiah Kuala sejak Januari 2012 sampai dengan Maret 2021.
Pengumuman tersebut juga memberikan kesempatan kepada penyedia yang telah berkontrak pada periode tersebut tetapi belum tercantum dalam DPT untuk menyampaikan data kontraknya agar dimasukkan ke dalam daftar.
Dengan demikian, pembentukan DPT pada tahap awal bertumpu pada riwayat kontrak dengan Universitas Syiah Kuala.
Namun, pengumuman tersebut tidak menjelaskan bagaimana mekanisme bagi badan usaha yang telah memiliki pengalaman pekerjaan pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta, tetapi belum pernah berkontrak dengan Universitas Syiah Kuala.
Akibatnya, badan usaha yang telah memenuhi standar nasional tetapi belum pernah bekerja di Universitas Syiah Kuala tidak memperoleh informasi mengenai cara untuk menjadi bagian dari DPT.
Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan hukum. Namun, secara objektif dapat dikatakan bahwa akses menuju DPT pada tahap awal lebih berorientasi kepada penyedia yang telah memiliki hubungan kontraktual dengan Universitas Syiah Kuala.
Melalui Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024
Perubahan terjadi setelah Universitas Syiah Kuala menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 yang mendefinisikan DPT sebagai daftar penyedia yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi dan/atau kinerja.
Perubahan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma. DPT tidak lagi dipahami semata-mata sebagai daftar penyedia yang pernah berkontrak dengan Universitas Syiah Kuala, tetapi sebagai daftar penyedia yang ditetapkan melalui proses evaluasi.
Secara konseptual, perubahan ini patut diapresiasi karena membuka peluang bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Penyedia Terpilih meskipun sebelumnya belum pernah berkontrak dengan Universitas Syiah Kuala.
Perubahan Norma Memerlukan Mekanisme yang Terbuka
Meskipun demikian, Peraturan Rektor tersebut tidak menguraikan secara rinci mekanisme operasional mengenai tata cara pendaftaran, proses evaluasi, pihak yang melakukan verifikasi, pengumuman hasil evaluasi, maupun mekanisme keberatan bagi badan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Penyedia Terpilih.
Peraturan Rektor justru menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai DPT akan diatur melalui Keputusan Rektor.
Sampai tulisan ini disusun, penulis belum memperoleh informasi apakah Keputusan Rektor tersebut telah diterbitkan, kapan mulai berlaku, maupun bagaimana mekanisme tersebut diumumkan kepada publik.
Dengan demikian, perubahan norma yang diperkenalkan melalui Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 baru akan memiliki makna apabila benar-benar diikuti oleh mekanisme yang terbuka, transparan, dapat diakses, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang layak diuji: apakah mekanisme tersebut benar-benar telah dibuka dan diketahui secara setara oleh seluruh badan usaha jasa konstruksi, atau dalam praktiknya hanya diketahui oleh sebagian penyedia tertentu?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan keberadaan DPT sebagai kebijakan internal Universitas Syiah Kuala, melainkan untuk menguji apakah penerapannya telah selaras dengan prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, perlakuan yang adil, dan akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pembahasan selanjutnya menggunakan CV. Sabena Rakan sebagai studi kasus guna menelusuri bagaimana mekanisme DPT diterapkan dalam praktik.
III. MENGUJI IMPLEMENTASI DPT MELALUI STUDI KASUS CV. SABENA RAKAN
Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 memperkenalkan mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT) yang didasarkan pada evaluasi kualifikasi dan/atau kinerja. Perubahan tersebut baru memiliki makna apabila benar-benar diterapkan melalui mekanisme yang terbuka, objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Untuk menguji implementasinya, tulisan ini menggunakan CV. Sabena Rakan sebagai studi kasus. Tujuannya bukan untuk menilai layak atau tidak layaknya badan usaha tersebut menjadi Penyedia Terpilih maupun pemenang tender, melainkan untuk menguji bagaimana mekanisme DPT diterapkan dalam praktik.
Fakta yang Menjadi Dasar Pengujian
Penulis memperoleh Pengumuman Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Syiah Kuala Tahun 2026 Nomor 141/UN11/LK.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Dalam pengumuman tersebut, CV. Sabena Rakan tercantum sebagai Penyedia Pelaksanaan Konstruksi Kecil.
Selanjutnya, badan usaha tersebut ditetapkan sebagai pelaksana Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala berdasarkan Kontrak Nomor 831/UN11.PBJ/SPK/PTNBH/2026 tanggal 26 Mei 2026 dengan nilai Rp11.526.430.000,00.
Di sisi lain, berdasarkan penelusuran terhadap sistem e-Promise Universitas Syiah Kuala, pada saat penelusuran dilakukan penulis tidak menemukan data yang menunjukkan bahwa CV. Sabena Rakan pernah ditetapkan sebagai pemenang tender di Universitas Syiah Kuala dalam beberapa tahun terakhir. Data yang tersedia hanya menunjukkan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Sementara itu, berdasarkan penelusuran terhadap Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK), badan usaha tersebut telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku beserta data legalitasnya. Namun, pada saat penelusuran dilakukan, menu “Pengalaman Main Kon” maupun “Pengalaman Sub Kon” tidak menampilkan data pengalaman pekerjaan.
Fakta-fakta tersebut tidak digunakan untuk menyimpulkan benar atau tidaknya penetapan CV. Sabena Rakan sebagai Penyedia Terpilih ataupun pemenang tender, melainkan untuk menguji mekanisme DPT sebagai dasar penetapan penyedia.
Pertanyaan Hukum yang Perlu Dijawab
Fakta bahwa CV. Sabena Rakan telah tercantum dalam DPT Tahun 2026 dan kemudian ditetapkan sebagai pelaksana Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala dengan nilai kontrak Rp11.526.430.000,00 menggeser fokus pembahasan. Persoalannya bukan lagi apakah badan usaha tersebut tercantum dalam DPT, melainkan bagaimana proses penetapan tersebut dilakukan sebelum DPT diumumkan pada 20 Januari 2026 serta atas dasar apa badan usaha tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Dalam konteks itulah muncul beberapa pertanyaan hukum yang perlu dijawab.
• Melalui mekanisme apa CV. Sabena Rakan ditetapkan sebagai Penyedia Terpilih?
• Apakah melalui mekanisme pendaftaran sebagaimana diperkenalkan dalam Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024?
• Apabila demikian, kapan pendaftaran dibuka, bagaimana proses evaluasi dan verifikasi dilakukan, serta di mana mekanisme tersebut diumumkan kepada publik sehingga dapat diketahui dan diakses secara setara oleh seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan?
• Atas dasar data, dokumen, dan hasil evaluasi apa CV. Sabena Rakan kemudian ditetapkan sebagai pemenang Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala dengan nilai kontrak Rp11.526.430.000,00, sementara berdasarkan penelusuran penulis terhadap e-Promise Universitas Syiah Kuala, pada saat penelusuran dilakukan tidak ditemukan data yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut pernah memenangkan tender di Universitas Syiah Kuala dalam beberapa tahun terakhir?
Dengan demikian, terdapat rangkaian fakta yang dapat ditelusuri, yaitu: CV. Sabena Rakan tercantum dalam Daftar Penyedia Terpilih Tahun 2026, kemudian ditetapkan sebagai pemenang Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, dan selanjutnya menandatangani kontrak pekerjaan. Oleh karena itu, yang menjadi objek pengujian dalam tulisan ini bukanlah badan usaha tersebut, melainkan dasar hukum, mekanisme, serta proses evaluasi yang menghubungkan rangkaian fakta tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak diarahkan kepada CV. Sabena Rakan sebagai badan usaha, melainkan kepada mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT) sebagai pintu masuk menuju proses pemilihan penyedia di Universitas Syiah Kuala.
IV. DPT: MENYELEKSI PENYEDIA ATAU MEMBATASI PERSAINGAN?
Sampai pada pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa Daftar Penyedia Terpilih (DPT) merupakan pintu masuk bagi badan usaha untuk mengikuti proses pemilihan penyedia di Universitas Syiah Kuala. Dengan demikian, DPT tidak lagi sekadar berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi secara langsung menentukan badan usaha mana yang memperoleh kesempatan mengikuti tender.
Dalam perspektif hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap mekanisme yang menentukan akses terhadap proses pemilihan penyedia harus diuji berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Persaingan Dimulai Sebelum Tender Dibuka
Selama ini persaingan sering dipahami sebagai kompetisi yang dimulai ketika tender diumumkan.
Padahal, dalam praktiknya persaingan telah dimulai jauh sebelumnya, yaitu ketika suatu badan usaha memperoleh atau tidak memperoleh kesempatan untuk menjadi peserta tender.
Dalam mekanisme yang diterapkan Universitas Syiah Kuala, hanya badan usaha yang telah tercantum dalam Daftar Penyedia Terpilih yang dapat mengikuti proses pemilihan penyedia.
Konsekuensinya, badan usaha yang tidak dapat masuk ke dalam DPT tidak pernah memperoleh kesempatan untuk bersaing, meskipun telah memiliki legalitas usaha, Sertifikat Badan Usaha, tenaga ahli, tenaga terampil, pengalaman pekerjaan, serta memenuhi persyaratan nasional sebagaimana diatur dalam sistem hukum jasa konstruksi.
Dengan demikian, ruang persaingan pada hakikatnya telah ditentukan sebelum tender diumumkan.
DPT Harus Menjadi Instrumen Seleksi, Bukan Penghalang Persaingan
Sebagai mekanisme internal, DPT pada prinsipnya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan bahwa hanya badan usaha yang memenuhi persyaratan yang mengikuti proses tender.
Namun fungsi tersebut hanya dapat dibenarkan apabila mekanisme pembentukannya diselenggarakan secara terbuka, objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Sebaliknya, apabila akses menuju DPT tidak diketahui secara luas, tidak memiliki tata cara yang jelas, atau dalam praktiknya tidak dapat diakses secara setara oleh seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan, maka DPT berpotensi berubah dari instrumen seleksi menjadi penghalang masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha.
Dalam perspektif hukum pengadaan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena prinsip persaingan yang sehat tidak hanya diukur dari banyaknya peserta tender, tetapi juga dari terbukanya kesempatan yang sama bagi setiap badan usaha untuk menjadi peserta tender.
Apabila persaingan hanya dapat diikuti oleh badan usaha yang terlebih dahulu berhasil masuk ke dalam DPT, maka keterbukaan mekanisme menuju DPT menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip persaingan itu sendiri. Tanpa keterbukaan pada tahap tersebut, persaingan yang berlangsung setelah tender diumumkan berpotensi hanya menjadi persaingan di antara penyedia yang telah lebih dahulu memperoleh akses.
Fakta yang Perlu Dijelaskan
Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, CV. Sabena Rakan telah tercantum dalam DPT Tahun 2026 dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.
Persoalannya bukanlah keberadaan CV. Sabena Rakan di dalam DPT.
Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme yang memungkinkan badan usaha tersebut masuk ke dalam DPT, apakah melalui proses pendaftaran yang terbuka sebagaimana diperkenalkan dalam Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024, serta apakah mekanisme yang sama juga tersedia dan dapat diakses oleh seluruh badan usaha jasa konstruksi lain yang memenuhi persyaratan.
Semakin besar pengaruh suatu mekanisme terhadap akses pelaku usaha, semakin besar pula tuntutan agar mekanisme tersebut diselenggarakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Keterbukaan Adalah Sumber Legitimasi
Keberadaan DPT akan memperoleh legitimasi apabila proses pembentukannya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Keterbukaan tersebut tidak berarti membuka informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan menjelaskan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang memungkinkan setiap badan usaha yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi Penyedia Terpilih.
Dengan demikian, persoalan yang dibahas dalam tulisan ini bukanlah keberadaan Daftar Penyedia Terpilih itu sendiri, melainkan apakah mekanisme tersebut benar-benar berfungsi sebagai instrumen seleksi yang objektif atau justru dalam praktiknya berpotensi membatasi ruang persaingan.
Atas dasar itulah, pembahasan selanjutnya menguraikan tanggung jawab Pengguna Anggaran dalam memastikan bahwa mekanisme Daftar Penyedia Terpilih tetap terbuka, bersaing, dan sesuai dengan hukum.
V. REKTOR SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA) BERTANGGUNG JAWAB MEMASTIKAN DPT TETAP TERBUKA, BERSAING, DAN SESUAI DENGAN HUKUM
Daftar Penyedia Terpilih (DPT) merupakan pintu masuk bagi badan usaha untuk mengikuti proses pemilihan penyedia di Universitas Syiah Kuala. Oleh karena itu, DPT tidak dapat dipandang semata-mata sebagai instrumen administratif internal, melainkan bagian dari tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara langsung menentukan akses pelaku usaha terhadap proses persaingan.
Karena menentukan akses tersebut, pembentukan, evaluasi, dan penetapan DPT harus diselenggarakan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Dengan demikian, keberadaan DPT tidak cukup hanya memiliki dasar hukum dalam Peraturan Rektor, tetapi juga harus diterapkan dengan tetap menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengadaan.
Tanggung Jawab Rektor Sebagai Pengguna Anggaran
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Universitas Syiah Kuala, Rektor berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sebagai Pengguna Anggaran, tanggung jawab Rektor tidak berhenti pada terlaksananya pembangunan fisik ataupun ditandatanganinya kontrak. Tanggung jawab tersebut juga mencakup seluruh sistem dan mekanisme yang menjadi prasyarat sebelum proses pemilihan penyedia dilaksanakan, termasuk mekanisme Daftar Penyedia Terpilih.
Apabila DPT dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti tender, maka Pengguna Anggaran berkewajiban memastikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar terbuka, objektif, transparan, dapat diakses secara setara, serta tidak menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi badan usaha yang telah memenuhi persyaratan.
Keterbukaan Merupakan Bentuk Akuntabilitas
Dalam negara hukum, setiap penggunaan kewenangan publik selalu diikuti oleh kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.
Semakin besar pengaruh suatu kebijakan terhadap penggunaan keuangan negara dan akses pelaku usaha terhadap proses pengadaan, semakin besar pula tuntutan agar kebijakan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Oleh karena itu, apabila mekanisme DPT telah diterapkan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka wajar apabila masyarakat maupun pelaku usaha meminta penjelasan mengenai:
• sejak kapan mekanisme DPT mulai diberlakukan;
• kapan pendaftaran dibuka;
• bagaimana tata cara pendaftaran dilakukan;
• bagaimana proses evaluasi dan verifikasi dilaksanakan;
• siapa yang melakukan penilaian; dan
• bagaimana badan usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri menjadi Penyedia Terpilih.
Keterbukaan mengenai mekanisme tersebut bukan sekadar memenuhi rasa ingin tahu publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memperkuat legitimasi tata kelola pengadaan di Universitas Syiah Kuala.
Kepemimpinan Diukur dari Keberanian Memperbaiki Sistem
Setiap sistem selalu memiliki ruang untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kritik terhadap suatu mekanisme tidak selalu berarti bahwa mekanisme tersebut keliru, melainkan dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap berjalan sesuai dengan hukum dan tujuan pembentukannya.
Dalam konteks inilah peran Pengguna Anggaran menjadi sangat penting. Pengguna Anggaran tidak hanya bertugas menjalankan sistem yang telah ada, tetapi juga memastikan bahwa sistem tersebut terus dievaluasi agar tetap selaras dengan perkembangan regulasi dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pak Rektor, Memimpin Universitas Syiah Kuala tidak mengharuskan Bapak mengetahui seluruh persoalan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun sebagai Pengguna Anggaran, Bapak memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap mekanisme yang diterapkan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ada hal yang belum diketahui, carilah penjelasan.
Apabila ada ketentuan yang belum dipahami, mintalah pendapat kepada mereka yang benar-benar menguasai bidangnya.
Apabila terdapat mekanisme yang perlu dievaluasi, jangan ragu untuk memperbaikinya.
Tidak ada pemimpin yang mengetahui segala sesuatu. Namun tidak ada alasan bagi seorang pemimpin untuk membiarkan suatu sistem tetap berjalan tanpa pernah diuji kembali kesesuaiannya dengan hukum.
Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024 sesungguhnya telah memperkenalkan paradigma baru, yaitu bahwa DPT dibentuk melalui evaluasi kualifikasi dan/atau kinerja, bukan lagi semata-mata berdasarkan riwayat hubungan kontraktual dengan Universitas Syiah Kuala. Paradigma tersebut tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas. Ia harus diwujudkan melalui mekanisme yang benar-benar terbuka dan dapat diakses secara setara oleh seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Apabila dalam praktiknya akses menuju DPT masih dibatasi oleh mekanisme yang tidak terbuka atau tidak diketahui secara luas, maka paradigma baru tersebut berpotensi kembali kepada paradigma lama, yaitu menjadikan DPT sebagai instrumen pembatas akses, bukan sebagai instrumen seleksi. Kondisi demikian patut dievaluasi agar tetap selaras dengan prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, perlakuan yang adil, dan akuntabilitas sebagaimana menjadi fondasi sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Universitas Syiah Kuala adalah perguruan tinggi yang melahirkan ilmu pengetahuan. Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkannya juga harus bersedia diuji oleh ilmu pengetahuan, oleh hukum, dan oleh kritik yang dibangun secara objektif. Sebab, tujuan kritik bukan untuk menjatuhkan institusi, melainkan memastikan bahwa tata kelola terus berkembang menuju sistem yang lebih baik.
Kekuatan seorang pemimpin tidak diukur dari kemampuannya mengetahui segala sesuatu, melainkan dari keberaniannya membuka diri terhadap pengetahuan, menerima koreksi, dan memperbaiki sistem ketika memang diperlukan.
Pada akhirnya, yang akan dikenang bukanlah siapa yang paling lama mempertahankan sebuah sistem, melainkan siapa yang memiliki keberanian meninggalkan tata kelola yang lebih terbuka, lebih adil, lebih transparan, dan lebih akuntabel daripada yang diwarisinya.
VI. PENUTUP
Tulisan ini tidak disusun untuk mempersoalkan siapa yang menjadi pemenang tender ataupun untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Universitas Syiah Kuala.
Yang menjadi fokus pembahasan adalah mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT) sebagai pintu masuk menuju proses pemilihan penyedia. Sebab, dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, persaingan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh proses evaluasi setelah tender diumumkan, tetapi juga oleh terbuka atau tidaknya kesempatan bagi setiap badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta tender.
Apabila mekanisme DPT benar-benar diselenggarakan secara terbuka, objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh badan usaha yang memenuhi persyaratan, maka keberadaannya akan memperkuat kualitas tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Universitas Syiah Kuala.
Sebaliknya, apabila mekanisme tersebut tidak diketahui secara luas, tidak memiliki tata cara yang jelas, atau dalam praktiknya sulit diakses oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan, maka ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka. Bukan karena publik ingin mencari kesalahan, melainkan karena setiap kebijakan yang memengaruhi akses terhadap penggunaan keuangan negara pada akhirnya harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Pada akhirnya, persoalan yang diajukan dalam tulisan ini sesungguhnya sangat sederhana.
Apakah Daftar Penyedia Terpilih Universitas Syiah Kuala benar-benar menjadi instrumen untuk menyeleksi penyedia terbaik, atau justru dalam praktiknya berpotensi menjadi mekanisme yang membatasi persaingan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada Universitas Syiah Kuala melalui keterbukaan mekanisme yang diterapkannya.
Dalam negara hukum, transparansi bukanlah ancaman bagi sebuah kebijakan. Transparansi justru merupakan cara terbaik untuk membuktikan bahwa suatu kebijakan dibangun di atas hukum, dilaksanakan secara adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, hakikat persaingan yang sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dimulai ketika tender diumumkan, melainkan ketika setiap badan usaha yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama untuk memasuki arena persaingan.




