Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN)
Aceh Bukhari, SH. sangat menyayangkan keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang membatalkan tender Jembatan Krueng Baro di Aceh Selatan, meski hasil evaluasi sebelumnya menunjukkan dua perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.
Pernyataan TTI, Transparansi Tender Indonesia, sangat beralasan. Publik berhak tahu. Apa dasarnya? Dokumen mana yang salah? Siapa yang salah? Dan kenapa baru ketahuan setelah evaluasi selesai?
Alasan “kesalahan dokumen” yang terlalu umum ini rawan menimbulkan spekulasi. Jangan sampai ada permainan di balik pembatalan ini.
“Jembatan Krueng Baro ini bukan proyek biasa. Ini infrastruktur vital. Dia penghubung antar wilayah di Aceh Selatan, dan jalur menuju Sumatera Utara lewat Aceh Barat Daya”, ungkap Bukhari.
- BACA JUGA : HUT ke-24 Nagan Raya, Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, dan Budaya Aceh
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika dan Minuman Keras Selama Operasi Pekat
- BACA JUGA : Bupati TRK Lepas Jalan Sehat HUT Ke-24 Nagan Raya, Antusiasme Warga Tembus 15 Ribu Peserta
Kalau pembangunannya molor karena persoalan administrasi yang tidak jelas, maka yang dirugikan adalah rakyat. Nelayan, petani, pelaku usaha di pesisir Selatan Aceh.
Karena itu, LIN Aceh mendesak 3 hal:
Pertama, Pokja Pemilihan dan BPJN Aceh wajib membuka secara transparan dasar hukum dan kronologi pembatalan ini.
Kedua, evaluasi kinerja Pokja. Jangan sampai ketidakprofesionalan menghambat pembangunan.
Ketiga, segera lakukan pengumuman pemenang tender dengan proses yang bersih, akuntabel, dan tidak ada intervensi.
“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menunggu. Jangan jadikan administrasi sebagai alasan untuk menghambat kemajuan daerah”, tutup Bukhari. SH.
(Red/tim)




