Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Sungguh memilukan ketika melintasi ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Bendungan, Balekambang, Sukaresmi hingga Sukadamai, yang berada di wilayah Kecamatan Jonggol dan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan.

Pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat sangat sederhana namun mendasar: mengapa jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat dari hasil pajak justru cepat rusak dan dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan yang serius?
Jeritan warga seolah tidak lagi didengar oleh para pemangku kebijakan, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam karena infrastruktur yang layak merupakan hak masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik kebijakan pembangunan infrastruktur? Mengapa persoalan jalan rusak yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tak kunjung terselesaikan? Bukankah memperbaiki dan memelihara jalan merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral?
Masyarakat berhak menikmati hasil pembangunan yang berasal dari uang mereka sendiri. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan jalan berlubang, rusak berat, dan membahayakan pengguna setiap hari.
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Pimpin Sertijab Irwasda, Karo SDM dan 2 Kapolres
- BACA JUGA : Kapolresta Palangka Raya Hadiri Sertijab Irwasda, Karo SDM serta Kapolres Kobar dan Lamandau
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Terima Pengecekan Infrastruktur Mako dari Divisi TIK Polri
Sorotan pun diarahkan kepada Bupati Bogor,, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta seluruh instansi terkait. Warga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab moral dan komitmen atas sumpah jabatan yang telah diucapkan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Secara hukum, persoalan ini bukan sekadar keluhan masyarakat. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Apabila kerusakan tersebut dibiarkan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak lagi sekadar memberikan janji, melainkan menghadirkan tindakan nyata. Infrastruktur jalan bukan proyek seremonial, melainkan kebutuhan vital yang menentukan keselamatan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan roda perekonomian masyarakat.
Kini, rasa lelah dan kecewa warga telah berubah menjadi suara protes. Spanduk dan slogan yang terbentang di sepanjang ruas jalan empat desa menjadi simbol bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas. Mereka tidak meminta kemewahan, tetapi hanya menuntut hak atas jalan yang aman, layak, dan dapat dilalui tanpa rasa khawatir.
(RH)




