Jakarta – Mitrapolri.com |
Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi menyatakan penolakan tegas terhadap usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Penolakan disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembaruan UU Advokat dalam jangka waktu 2 tahun.
“PAI tidak menolak reformasi. Tapi reformasi tidak boleh melahirkan oligarki baru. Wacana Dewan Advokat Nasional saat ini berpotensi besar menjadi pusat birokrasi baru, rebutan kekuasaan, dan intervensi terhadap independensi profesi,” ujar Sultan Junaidi di jakarta, Rabu (31/7/2026).
Tiga Alasan Pokok Penolakan PAI:
1. Mengancam Prinsip Multibar
PAI menilai sistem organisasi advokat _multibar_ adalah pilihan konstitusional. Pembentukan DAN sebagai regulator tunggal justru akan membunuh kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
2. Menambah Birokrasi, Bukan Solusi
Pemusatan fungsi registrasi, sertifikasi, pendidikan, dan penegakan etik pada DAN dinilai tidak menyelesaikan masalah. “Yang perlu dibenahi adalah integritas dan penegakan etik. Bukan menambah satu lembaga lagi yang rawan politisasi,” tegas Sultan Junaidi.
- BACA JUGA : Ketua LIN Provinsi Aceh, Bukhari, SH: Temuan BPK Tidak Boleh Berhenti Sebatas Administrasi, Harus Diusut Tuntas
- BACA JUGA : Bantah Isu Pensiun Ditahan, Pemkab Nias Barat Tegaskan Usulan Hak Pensiun Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme
- BACA JUGA : Jeritan Warga Empat Desa Menggema, Jalan Kabupaten Rusak Parah: Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
3. Melenceng dari Semangat Putusan MK
Putusan MK menuntut penguatan akses keadilan, transparansi, dan akuntabilitas profesi. Menurut PAI, itu bisa dicapai lewat penguatan database advokat nasional dan standar kompetensi, tanpa harus membentuk lembaga baru.
PAI juga menyoroti usulan _One Lawyer – One License – One National Registration System_ yang diusung kelompok pro-DAN. PAI mendukung sistem data terintegrasi, namun menolak jika sistem itu dikuasai oleh satu dewan.
“Silakan buat data nasional yang terbuka untuk publik. Tapi jangan dijadikan alat untuk memonopoli profesi,” kata Sultan Junaidi.
Berbeda dengan PAI, sejumlah organisasi seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan DePA-RI justru mendukung adanya regulator tunggal. Mereka menilai fragmentasi organisasi advokat menghambat pembenahan profesi.
Sikap dan Tuntutan PAI
PAI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk:
1. Mencoret wacana Dewan Advokat Nasional dari draf revisi UU Advokat.
2. Fokus pembahasan pada penguatan pendidikan profesi advokat.
3. Membangun database advokat nasional yang transparan dan akuntabel.
4. Menegakkan kode etik secara tegas dan tidak tebang pilih oleh organisasi advokat.
“Advokat adalah penegak hukum yang independen. Jangan sampai independensi itu dikorbankan demi efisiensi birokrasi”, tutup Sultan Junaidi.
Tentang PAI
Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) adalah salah satu organisasi advokat di Indonesia yang berkomitmen menjaga independensi, integritas, dan profesionalitas profesi advokat dalam sistem hukum nasional.
(T. Ridwan, S.H)




