Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |
Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil sikap tegas terhadap PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) setelah petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lingkungan pabrik pada Selasa (8/9/2026) siang.
Sidak tersebut dilakukan sehari setelah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik dari dinas maupun manajemen PT IKN, terkait aktivitas yang masih terlihat di lingkungan pabrik meski status penghentian sementara masih diberlakukan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, PT IKN hanya diberikan ruang terbatas untuk melakukan aktivitas tertentu selama masa penghentian sementara. Di antaranya melakukan pemanasan atau perawatan mesin serta mengeluarkan stok hebel yang telah diproduksi sebelum penghentian operasional.
Namun, hasil sidak petugas pada Selasa (8/9/2026) menemukan adanya aktivitas yang dinilai telah melampaui batas kesepakatan tersebut.
Bukan Sekadar Memanaskan Mesin
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa aktivitas yang dilakukan PT IKN tidak hanya sebatas memanaskan atau melakukan maintenance mesin.
Petugas menemukan adanya aktivitas produksi hebel baru di lingkungan pabrik.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena sebelumnya telah disepakati bahwa selama penghentian sementara, PT IKN tidak diperbolehkan melakukan produksi hebel baru sampai persyaratan yang menjadi dasar penghentian sementara tersebut dipenuhi.
Dengan adanya temuan tersebut, Pemkab Banyumas kemudian mengambil langkah tegas.
- BACA JUGA : Papan Penutupan Masih Terpasang, Beberapa Tronton Angkut Hebel Keluar dari PT IKN Banyumas
- BACA JUGA : Kasus Karhutla di Kalteng, Kapolda: 25 Tersangka Berhasil Diamankan dan 1 Korporasi di Kotim Naik ke Tahap Penyidikan
- BACA JUGA : TTI Gugat Proyek Gerai Kopdes Merah Putih Aceh: Ribuan Titik Dibangun, RAB dan Pelaksana Jangan Disembunyikan
Aktivitas PT IKN Dihentikan Total
Pemerintah Kabupaten Banyumas memutuskan untuk tidak memperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lingkungan PT IKN, terhitung sejak Selasa (8/9/2026).
Penghentian tersebut diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, ruang terbatas yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu selama masa penghentian sementara kini tidak lagi berlaku setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan.
Keputusan tersebut menjadi bentuk penegasan Pemkab Banyumas agar ketentuan penghentian sementara benar-benar dipatuhi dan tidak terjadi kembali aktivitas di luar batas yang telah disepakati.
Berawal dari Temuan Awak Media
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), awak media melakukan pemantauan langsung di sekitar gerbang PT IKN.
Saat itu, papan pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha dan penutupan operasional pabrik masih terlihat terpasang di gerbang perusahaan.
Di tengah status tersebut, awak media mendapati sejumlah kendaraan tronton keluar dari area pabrik dengan membawa muatan hebel.
Selain itu, terlihat pula kendaraan pengangkut pasir masuk ke area pabrik.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai batas aktivitas yang diperbolehkan selama masa penghentian sementara.
Sehari setelah konfirmasi dilakukan, Pemkab Banyumas melalui dinas terkait melakukan sidak ke lokasi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menemukan adanya aktivitas produksi hebel baru yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.
Pemkab Tegaskan Penghentian
Dengan adanya temuan tersebut, Pemkab Banyumas mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas PT IKN untuk sementara waktu.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status penghentian sementara bukan berarti perusahaan bebas melakukan aktivitas produksi, melainkan hanya dapat menjalankan kegiatan yang secara khusus telah diperbolehkan pemerintah.
(Budi Santoso)




