Banyumas, Jateng – Mitrapolri.com |
Aktivitas di lingkungan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski papan pemberitahuan penghentian sementara kegiatan usaha dan penutupan operasional pabrik masih terpasang di gerbang perusahaan, awak media mendapati sejumlah kendaraan keluar-masuk area pabrik pada Senin (7/9/2026).
Temuan tersebut diperoleh setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi sekaligus menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan Satpol PP dan dinas terkait di Kabupaten Banyumas mengenai status penghentian sementara PT IKN.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, status penghentian sementara PT IKN masih berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan, atau selama persyaratan perizinan perusahaan belum lengkap.
Namun, Pemkab Banyumas disebut memberikan ruang terbatas kepada pihak perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu selama masa penghentian.
Kesepakatan tersebut, sebagaimana informasi yang diterima awak media, memberikan kesempatan kepada PT IKN untuk membuka akses pagar guna menghabiskan stok hebel yang telah tersedia sebelum pemasangan papan penghentian serta melakukan perawatan atau maintenance mesin produksi.
Sementara itu, aktivitas produksi atau pembuatan hebel baru tidak diperbolehkan selama persyaratan perizinan perusahaan belum lengkap.
Papan Penghentian Masih Terpasang
Saat melakukan pemantauan pada Senin (7/9/2026), awak media mendokumentasikan kondisi gerbang PT IKN. Dua papan pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas masih terlihat jelas terpasang.
Salah satu papan mencantumkan bahwa “Kegiatan Usaha PT. Inovasi Kota Nusantara Dihentikan Sementara”, sedangkan papan lainnya bertuliskan “Operasional Pabrik Ditutup Sementara.”
Dokumentasi awak media sekitar pukul 17.08 WIB juga menunjukkan papan penghentian tersebut masih berada di gerbang pabrik.
Namun, di tengah status penghentian sementara yang masih terpampang, aktivitas kendaraan di sekitar pabrik tetap terpantau.
Beberapa Tronton Keluar Membawa Hebel
Awak media mendapati beberapa unit kendaraan tronton keluar dari area PT IKN dengan membawa muatan bata ringan atau hebel untuk dikirim.
Temuan tersebut masih dapat dikaitkan dengan keterangan Pemkab Banyumas bahwa perusahaan diperbolehkan mengeluarkan stok lama yang telah tersedia sebelum penghentian.
Namun, ada fakta lain yang menarik perhatian.
Sejumlah hebel yang diangkut kendaraan tersebut secara visual tampak masih mengeluarkan asap, sebagaimana terlihat dalam video dokumentasi awak media saat melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa hebel yang dikirim merupakan hasil produksi setelah penghentian sementara.
Namun, temuan itu menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab manajemen PT IKN.
Kapan hebel tersebut diproduksi? Apakah benar merupakan stok lama sebelum penghentian 21 Agustus 2026? Dan berapa jumlah stok hebel yang tercatat saat kegiatan usaha dihentikan?
- BACA JUGA : Polres Purbalingga Tangani Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pengadegan
- BACA JUGA : Kasus Karhutla di Kalteng, Kapolda: 25 Tersangka Berhasil Diamankan dan 1 Korporasi di Kotim Naik ke Tahap Penyidikan
- BACA JUGA : Jembatan Kedep Bernilai Rp45,98 Miliar, Publik Menanti Progres Nyata di Ruas Cileungsi–Cibinong
Truk Pasir Masuk ke Area Pabrik
Selain mendapati beberapa tronton keluar membawa hebel, awak media juga melihat kendaraan pengangkut pasir masuk ke area PT IKN.
Masuknya material pasir tersebut menjadi perhatian karena pasir merupakan salah satu material yang digunakan dalam proses pembuatan bata ringan.
Meski demikian, awak media tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pasir tersebut digunakan untuk kegiatan produksi.
Pihak PT IKN perlu menjelaskan secara terbuka apakah pasir tersebut digunakan untuk maintenance, kebutuhan nonproduksi, atau keperluan produksi.
Sebab, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Pemkab Banyumas, selama masa penghentian sementara PT IKN tidak diperbolehkan melakukan produksi hebel baru.
Manajemen PT IKN Belum Berhasil Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan penjelasan berimbang, awak media kemudian berupaya menemui manajemen PT IKN di lokasi.
Melalui petugas keamanan yang saat itu sedang berjaga, awak media menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi mengenai aktivitas kendaraan yang keluar-masuk pabrik.
Petugas keamanan kemudian menyampaikan kepada pihak manajemen bahwa terdapat awak media yang hendak meminta konfirmasi.
Namun, pihak manajemen menyarankan agar konfirmasi dilakukan pada hari berikutnya dengan alasan pihak yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.
Ketika ditanyakan mengenai waktu yang memungkinkan untuk bertemu, pihak manajemen melalui petugas keamanan menyampaikan akan menghubungi awak media melalui nomor telepon yang telah ditinggalkan salah satu awak media.
Hingga berita ini disusun, awak media masih menunggu kesempatan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari manajemen PT IKN.
Menunggu Kejelasan Aktivitas Selama Penghentian
Temuan di lapangan tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari perusahaan.
Apakah hebel yang keluar menggunakan beberapa unit tronton benar-benar merupakan stok lama sebelum penghentian?
Jika benar stok lama, kapan hebel tersebut diproduksi dan apakah perusahaan memiliki pencatatan stok yang dapat menunjukkan jumlah persediaan sebelum 21 Agustus 2026?
Kemudian, untuk kepentingan apa material pasir kembali masuk ke area pabrik?
Termasuk mengenai informasi dibukanya kembali pengambilan hebel sejak 6 September 2026, apakah hanya untuk menghabiskan stok lama atau terdapat aktivitas pemenuhan pesanan baru?
Pemkab Banyumas sebelumnya disebut memberikan ruang terbatas bagi PT IKN untuk membuka akses pagar dalam rangka pengeluaran stok lama dan perawatan mesin. Kebijakan tersebut bukan berarti status penghentian sementara telah dicabut ataupun perusahaan telah diperbolehkan kembali melakukan produksi.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan PT IKN maupun instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam maupun sekitar area pabrik selama masa penghentian sementara tetap sesuai dengan batas kegiatan yang telah disepakati.
Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT IKN untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh temuan dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Budi Santoso)




