Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Kasus dugaan khalwat ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan terus bergulir, Senin (2/11/26) sejumlah saksi masih diperiksa di polda Aceh untuk penambahan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah seorang keluarga istri Ketua DPRK Nagan Raya yang dihubungi Mitrapolri.com mengatakan sedang di polda Aceh memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku saksi saat peristiwa penggrebrekan oleh IKT, selaku istri sah Mohd. Rizki Ramadhan yang terjadi Rabu 28 Oktober 2026 yang lalu.
“Ya benar bang, kami saat ini sedang berada di polda Aceh memenuhi panggilan penyidik dalam perkara yang dilaporkan adek saya, mohon doanya bang agar hukum berpihak kepada keluarga kami”, ujarnya.
Lebih lanjut keluarga pelapor berharap agar kasus ini jangan ditutup-tutupi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Qanun jinayat.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Joko menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK, istri RR, pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Namun, dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan.
Singkat cerita, istri RR masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk-in closet lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.
Keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
(T. Ridwan, SH)




