Mitra Polri
Sabtu, Juli 25, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa, Cut Lem dan Pengacaranya Baca Duplik di PN Langsa

by mitrapolri.com
12 April 2022 | 07:07 WIB
in Aceh

Langsa, Aceh – Mitrapolri.com

Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan tentang dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa digelar di Pengadilan Negeri Langsa dengan agenda pembacaan “Duplik” oleh Muslim, SH alias Cutlem dan Pengacaranya Muslim Agani, SH.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa, Senin (11/04/2022).

Dalam membacakan Duplik, terdakwa Muslim, SE yang akrab disapa Cut Lem itu menyampaikan bahwa apa yang disampaikan jaksa banyak yang ngawur dan tidak ada dalam kejadian yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Cut Lem, Jaksa hanya mendengar dari keterangan keterangan saksi-saksi yang katanya-katanya karena keterangan-keterangan saksi banyak yang bohong dan mengada-ada.

Seperti keterangan saksi saudara AF, yang mengatakan bahwa saudara Muslim, SE ingin mengganti saudara Abdurahman Puteh sebagai ketua pajak ikan, apabila Walikota UA tidak bisa menyanggupinya maka masalah ini akan dibuka ke publik.

“Faktanya untuk menjadi Ketua Pajak Ikan harus melalui proses pemilihan, mencalonkan diri dan dipilih oleh warga pajak ikan tidak ada kaitannya dengan Walikota Langsa, bahkan tradisi ini jauh sebelum saudara Usman Abdullah menjadi Walikota Langsa,” ujar Cut Lem dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Menurut Cutlem, apa yang dirilis oleh terdakwa Cut Lem di media berdasarkan pengakuan saudari Nuraina, bukan pernyataan Cut Lem dan tidak ada yang ditambah dan di kurangi, sesuai dengan bukti video pengakuan saudari Nuraina dan surat pernyataan saudari Nuraina.

“Kalau memang ini fitnah, saudari Nuraina lah yang fitnah. Kalau untuk membuktikan, saudari Nuraina lah yang harus membuktikannya, karena saudari Nuraina yang mengatakan bahwa dirinya dilecehkan oleh Walikota Langsa”, ujarnya.

Jika memang ini fitnah, seharusnya Walikota Langsa melaporkan siapa saja yang terlibat terutama saudari Nuraina sebagai sumber dan yang mengatakan Walikota Langsa melakukan pelecehan terhadap dirinya.

“Tetapi sampai saat ini, Walikota Langsa tidak berani melaporkan saudari Nuraina. Malah Walikota Langsa berkolaborasi dengan saudari Nuraina seperti sandiwara keledai. Berarti apa yang dikatakan saudari Nuraina benar bahwa Walikota Langsa tidak akan berani melaporkan dirinya (Nuraina) karena kalau AI (sapaan akrab Nuraina) dilaporkan maka AI akan buka dan ceritakan semuanya,” papar Cut Lem di Persidangan.

“Jadi, Nuraina lah sumber segala sumber. Tapi sampai hari ini Walikota Langsa tidak berani melaporkan Nuraina. Karena Nuraina mengatakan apabila Walikota Langsa UA melaporkan Nuraina akan buka semua cerita” ungkapnya.

Terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum Eduardo, SH, MH yang meragukan ke aslian atau keabsahan SK DPD Kibar seperti diberitakan di beberapa media online lokal, Cut Lem mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke DPP Kibar dan Ketua serta jajaran Pembina Kibar merespon berita tersebut.

  • BACA JUGA : Longsor di Kecamatan Permata Bener Meriah Mengakibatkan Dua Orang Meninggal Dunia
  • BACA JUGA : Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif dan Jaga Momentum Ramadhan
  • BACA JUGA : Polres Dairi Tangkap Pelaku Pengangkutan BBM Solar Subsidi

“Jaksa Penuntut Umum yang terhormat Eduardo, SH, MH untuk tidak menjustice dan tidak mengkebiri tugas dan fungsi LSM kibar dan DPP kibar pusat memerintahkan DPD kibar Aceh untuk segera melaporkan jaksa penuntut umum Edward ke Kejagung dan Jamwas serta ke Ketua Pembina DPP Kibar Pusat yaitu Jenderal Purnawirawan Wiranto yang sekarang menjabat ketua Wantimpres bila perlu juga dilaporkan ke presiden”, ujar nya.

ADVERTISEMENT

Cut Lem juga menyampaikan keluhan Almarhum Ibnu Hajar, SH (Terdakwa 2) dari mulai pelimpahan tahap II dari Polda Aceh ke Kejari Langsa bahwa Ibnu Hajar mengaku sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dari orang-orangnya Walikota Langsa dan meminta Ibnu Hajar untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.

“Setiap sehari sebelum menjalani sidang, almarhum Ibnu Hajar, SH selalu mendatangi rumah Cut Lem untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak kuat dan tidak tahan lagi karena selalu diancam. Ibnu Hajar juga meminta agar Cut Lem tidak membantah semua keterangan saksi-saksi yang di ajukan dari pihak Walikota Langsa, bacanya.

“Karena apabila Cut Lem membantah keterangan saksi, maka Walikota Langsa akan memberikan hukuman berat kepada kami berdua. Karena persidangan sudah dikondisikan oleh Walikota Langsa, jadi yang menentukan hukuman kami adalah Walikota Langsa bukan Jaksa atau Hakim”, beber Cutlem.

Cut Lem juga menyampaikan bahwa almarhum Ibnu Hajar mengaku terpaksa memberikan pernyataan yang dimuat beberapa media online lokal dan cetak terbitan Medan tentang perbuatan mesum itu hanyalah opini dan fitnah terdakwa Muslim, SE serta ada kaitannya dengan politik untuk menjatuhkan nama baik Walikota Langsa.

“Sambil menangis, almarhum Ibnu Hajar menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Lem atas pernyataannya yang di muat dibeberapa media. Almarhum Ibnu Hajar mengaku bahwa ia terpaksa melakukannya karena dirinya ditekan dan selalu diancam bunuh serta diintimidasi,” terangnya.

Sebelum sidang sampai tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Hajar sudah menyampaikan kepada Cut Lem bahwa mereka akan di hukum 2 tahun penjara jika Cut Lem terus membantah keterangan saksi dari pihak Walikota Langsa.

“Ternyata apa yang disampaikan oleh almarhum Ibnu Hajar benar adanya. Jaksa menuntut 2 tahun penjara kepada kami berdua,” tuturnya dalam persidangan.

“Setelah mendengar tuntutan Jaksa 2 tahun penjara, almarhum Ibnu Hajar menemui Cut Lem dan sambil menangis ia mengatakan bahwa setelah putusan nanti kami akan ditunggu di Lapas untuk dihabisi. Almarhum mengaku sudah tidak sanggup dan tidak kuat lagi menghadapi masalah ini,” ungkapnya.

“Bahkan, 5 hari sebelum meninggal, almarhum Ibnu Hajar juga menemui Pengacara Muslim A. Gani untuk mengatakan dan menceritakan hal yang sama,” tutupnya.

Liputan : FADLI

Share11SendShare

Berita Terkait

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum bersama Pertamina segera memeriksa dan mengaudit...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Kabagops Ingatkan Personel Polresta Palangka Raya Jangan Lakukan Pelanggaran

25 Juli 2026 | 00:33 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Sinergitas di Langkai, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ikuti Senam Bersama Telkomsel

25 Juli 2026 | 00:29 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda dan Gubernur Kalteng Tinjau Posko Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 | 21:37 WIB
Aceh

TTI: Pantau Rekaman CCTV Seluruh SPBU, Modus Pemasok BBM ke Tambang Ilegal Akan Terbongkar

24 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kalimantan Tengah

Tebar Kepedulian, Polres Kotim Gelar Jumat Berkah dengan Membagikan Nasi bungkus kepada Masyarakat

24 Juli 2026 | 21:20 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini