Mitra Polri
Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Bandar Sabu dan Ekstasi Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
21 April 2022 | 15:20 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sayban, yang merupakan Bandar Besar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang beralamat bertempat di Desa Karang Agung Kabupaten Pali, dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 198,70 gram,dan 9 paket sabu dengan berat 58,69 gram berseta 24 butir pil extasi dengan berat 8,06 gram, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun yang di gelar di pengadilan negeri PN Palembang, Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Terial, SH, MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sayban menjelaskan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

ADVERTISEMENT

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sayban Herianto Alias Sakban Bin Ali Rekap dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan”, tegas majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara N, SH.

  • BACA JUGA : IKAMAPA dan Masyarakat Mendesak PT Telkom dan Dinas Terkait Segera Memperbaiki Jaringan di Wilayahnya yang Selalu Bermasalah
  • BACA JUGA : Masyarakat Krueng Kulu Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
  • BACA JUGA : Dibuka oleh Camat Rizky Rasmana, Ikatan Mahasiswa Nibong Sukses Gelar MTQ Ke – 1

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang,
Tim satuan Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sayban yang merupakan bandar besar Narkoba di daerah Dusun III Karang Agung Kec. Abab Pal. Pali.

ADVERTISEMENT

Mendapat infomasi tersebut, Tim gabungan langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di kediaman terdakwa.

Pada Saat tim beserta rekan memasuki kediaman terdakwa, terdakwa sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.

Saat tim memasuki rumah terdakwa dan di geledah tim menemukan barang bukti dikamar pribadi milik terdakwa saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 2 kantong besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202, 37 gram, 9 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60, 59 gram, 24 pil warna ungu tanpa logo dengan berat bruto 8, 67 gram, Uang Tunai sejumlah Rp. 199.850.000
5 buku catatan transaksi Narkoba, 10 bal plastik klip bening, 1 kotak berisikan kaca pirek, 5 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 9 memory card, 3 buah ATM, 1 buah brankas yang terbuat dari besi dan juga di temukan seperangkat CCTV yang terdiri dari 1 unit Power Supply, 2 unit kamera CCTV di dalam kamar milik terdakwa dan tim langsung meninggalkan dengan membawa barang bukti yang telah diamankan. Kemudian langkah lebih lanjut, Polres muara enim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Dan sekitar tempatnya 18 oktober 2021,bersama dengan rekan tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Basement Mall PSX Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun barang barang yang di dapati setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 Unit Handphone Nokia 105 dan 1unit Handphone OPPO RENO 5 atas kejadian tersebut lalu barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polda Sumsel guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan : M. TAHAN

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di...

Read more
Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid SMP se-Kecamatan Muara Kuang yang dilaksanakan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bapak A. W. Noviandi Mawardi,
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada...

Read more
Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule,...

Read more
Komando Distrik Militer (Kodim) 0402/OKI-OI melaksanakan upacara bendera di Lapangan Upacara Makodim 0402/OKI-OI, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025, Komando Distrik Militer (Kodim)...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan

20 Desember 2025 | 10:55 WIB
Sumatera Utara

Operasi Lilin 2025 Berlangsung Selama 14 Hari, Ini Pesan Kapolres Dairi

20 Desember 2025 | 10:47 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi Pers dan Press Tour Purbalingga Berlangsung Dinamis, UKW Jadi Isu Utama

20 Desember 2025 | 10:22 WIB
Sumatera Barat

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

20 Desember 2025 | 09:37 WIB
Jawa Barat

Kades Citeureup Gugun Wiguna Gelar Pertemuan Koordinasi bersama Kader dan Lembaga Sosial, Bahas Program 2026-2027

20 Desember 2025 | 09:23 WIB
Riau

Polsek Siak Hulu Tegas! Sawmill Ilegal Tutup, Kapolres Kampar: Tak Ada Toleransi

20 Desember 2025 | 08:47 WIB
Aceh

TTI Mendesak KPA Memutuskan Kontrak Terhadap Proyek-proyek yang Tidak Selesai Diakhir Tahun

19 Desember 2025 | 17:34 WIB
Sumatera Utara

TTI Mendesak (KPPU) Serius Tangani Laporan Tentang Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Rp96 Miliar

19 Desember 2025 | 17:12 WIB
Sulawesi Tengah

Kejari Wajo Kunci Tersangka Korupsi Hibah Sutera, Negara Rugi Rp1,15 Miliar

19 Desember 2025 | 15:42 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Wisuda Purna Bakti, Kapolda Lepas 34 Personel Polda Kalteng Akhiri Masa Tugas

19 Desember 2025 | 15:37 WIB
Kalimantan Tengah

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi dan Selamatkan Uang Negara 26 Miliar Rupiah

19 Desember 2025 | 12:06 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini