Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sayban, yang merupakan Bandar Besar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang beralamat bertempat di Desa Karang Agung Kabupaten Pali, dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 198,70 gram,dan 9 paket sabu dengan berat 58,69 gram berseta 24 butir pil extasi dengan berat 8,06 gram, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun yang di gelar di pengadilan negeri PN Palembang, Kamis (21/04/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Terial, SH, MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sayban menjelaskan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sayban Herianto Alias Sakban Bin Ali Rekap dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan”, tegas majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara N, SH.
- BACA JUGA : IKAMAPA dan Masyarakat Mendesak PT Telkom dan Dinas Terkait Segera Memperbaiki Jaringan di Wilayahnya yang Selalu Bermasalah
- BACA JUGA : Masyarakat Krueng Kulu Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- BACA JUGA : Dibuka oleh Camat Rizky Rasmana, Ikatan Mahasiswa Nibong Sukses Gelar MTQ Ke – 1
Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang,
Tim satuan Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sayban yang merupakan bandar besar Narkoba di daerah Dusun III Karang Agung Kec. Abab Pal. Pali.
Mendapat infomasi tersebut, Tim gabungan langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di kediaman terdakwa.
Pada Saat tim beserta rekan memasuki kediaman terdakwa, terdakwa sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.
Saat tim memasuki rumah terdakwa dan di geledah tim menemukan barang bukti dikamar pribadi milik terdakwa saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 2 kantong besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202, 37 gram, 9 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60, 59 gram, 24 pil warna ungu tanpa logo dengan berat bruto 8, 67 gram, Uang Tunai sejumlah Rp. 199.850.000
5 buku catatan transaksi Narkoba, 10 bal plastik klip bening, 1 kotak berisikan kaca pirek, 5 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 9 memory card, 3 buah ATM, 1 buah brankas yang terbuat dari besi dan juga di temukan seperangkat CCTV yang terdiri dari 1 unit Power Supply, 2 unit kamera CCTV di dalam kamar milik terdakwa dan tim langsung meninggalkan dengan membawa barang bukti yang telah diamankan. Kemudian langkah lebih lanjut, Polres muara enim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Dan sekitar tempatnya 18 oktober 2021,bersama dengan rekan tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Basement Mall PSX Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun barang barang yang di dapati setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 Unit Handphone Nokia 105 dan 1unit Handphone OPPO RENO 5 atas kejadian tersebut lalu barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polda Sumsel guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Liputan : M. TAHAN