Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Bandar Sabu dan Ekstasi Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
21 April 2022 | 15:20 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sayban, yang merupakan Bandar Besar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang beralamat bertempat di Desa Karang Agung Kabupaten Pali, dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 198,70 gram,dan 9 paket sabu dengan berat 58,69 gram berseta 24 butir pil extasi dengan berat 8,06 gram, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun yang di gelar di pengadilan negeri PN Palembang, Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Terial, SH, MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sayban menjelaskan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

ADVERTISEMENT

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sayban Herianto Alias Sakban Bin Ali Rekap dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan”, tegas majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara N, SH.

  • BACA JUGA : IKAMAPA dan Masyarakat Mendesak PT Telkom dan Dinas Terkait Segera Memperbaiki Jaringan di Wilayahnya yang Selalu Bermasalah
  • BACA JUGA : Masyarakat Krueng Kulu Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
  • BACA JUGA : Dibuka oleh Camat Rizky Rasmana, Ikatan Mahasiswa Nibong Sukses Gelar MTQ Ke – 1

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang,
Tim satuan Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sayban yang merupakan bandar besar Narkoba di daerah Dusun III Karang Agung Kec. Abab Pal. Pali.

ADVERTISEMENT

Mendapat infomasi tersebut, Tim gabungan langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di kediaman terdakwa.

Pada Saat tim beserta rekan memasuki kediaman terdakwa, terdakwa sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.

Saat tim memasuki rumah terdakwa dan di geledah tim menemukan barang bukti dikamar pribadi milik terdakwa saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 2 kantong besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202, 37 gram, 9 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60, 59 gram, 24 pil warna ungu tanpa logo dengan berat bruto 8, 67 gram, Uang Tunai sejumlah Rp. 199.850.000
5 buku catatan transaksi Narkoba, 10 bal plastik klip bening, 1 kotak berisikan kaca pirek, 5 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 9 memory card, 3 buah ATM, 1 buah brankas yang terbuat dari besi dan juga di temukan seperangkat CCTV yang terdiri dari 1 unit Power Supply, 2 unit kamera CCTV di dalam kamar milik terdakwa dan tim langsung meninggalkan dengan membawa barang bukti yang telah diamankan. Kemudian langkah lebih lanjut, Polres muara enim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Dan sekitar tempatnya 18 oktober 2021,bersama dengan rekan tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Basement Mall PSX Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun barang barang yang di dapati setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 Unit Handphone Nokia 105 dan 1unit Handphone OPPO RENO 5 atas kejadian tersebut lalu barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polda Sumsel guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan : M. TAHAN

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin oleh Wakapolsek Indralaya, Ipda Priono.
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Indralaya melaksanakan apel pagi pada Rabu (3/6/2026) pukul 08.00 WIB yang dipimpin...

Read more
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.,
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., membuka secara resmi Rapat...

Read more
Personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Food Security Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (2/6/2026) pukul 07.00 WIB bertempat di Klinik Polres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Dokkes Polres Ogan Ilir Laksanakan Food Security MBG, 11.111 Porsi Dinyatakan Layak Didistribusikan

2 Juni 2026 | 18:51 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Food Security Program...

Read more
Sat Samapta Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada Minggu (31/5/2026) mulai pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Polri Hadir untuk Masyarakat di Hari Libur dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

1 Juni 2026 | 07:04 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini