Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Ketua Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, menilai surat jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh atas permohonan klarifikasi LIN mengenai penggunaan mekanisme Swakelola pada kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Dayah Tahun Anggaran 2026 belum menjawab substansi persoalan hukum yang diajukan oleh LIN.
Penilaian tersebut disampaikan Bukhari setelah mempelajari surat jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., sebagai tanggapan atas surat klarifikasi LIN Nomor: 023/LIN-ACEH/KLT/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Dayah melalui mekanisme Swakelola berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan/Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren/Balai Pengajian di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Menurut Bukhari, sejak awal LIN tidak pernah mempertanyakan keberadaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017 maupun tata cara administratif pelaksanaan Swakelola sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Yang dipertanyakan LIN adalah apakah penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola, yang oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh dilaksanakan berdasarkan Pergub tersebut, telah memiliki landasan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Yang kami pertanyakan bukan keberadaan Pergub Aceh Nomor 1 Tahun 2017. Yang kami pertanyakan adalah apakah penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola telah memiliki dasar hukum yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pertanyaan hukum itulah yang menurut kami tidak dijawab secara substansial dalam surat tersebut,” ujar Bukhari.
Menurut Bukhari, isi surat jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh lebih banyak menguraikan aspek administratif, antara lain mengenai dasar pelaksanaan Swakelola, koordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, serta penayangan paket pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Dalam pandangan LIN, penjelasan tersebut belum secara langsung menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola dengan rezim hukum nasional.
- BACA JUGA : Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?
- BACA JUGA : Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal
- BACA JUGA : KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik
Bukhari menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tidak menutup ruang untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, menurut LIN, keberadaan suatu Peraturan Gubernur tetap perlu dilihat kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan ketentuan nasional lainnya.
LIN juga menyoroti penjelasan dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa kajian mengenai mekanisme Swakelola telah termuat dalam kajian yuridis, filosofis, dan historis pada saat penyusunan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017. Namun menurut Bukhari, penjelasan tersebut belum menjawab apakah pernah dilakukan pengujian hukum secara khusus mengenai kesesuaian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi setelah undang-undang tersebut mulai berlaku.
Perhatian LIN juga tertuju pada bagian surat yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Dayah Aceh tidak memiliki pendapat hukum, kajian hukum, maupun dokumen resmi lainnya yang menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola telah sesuai dengan konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Ini menjadi hal yang penting untuk dicermati. Di satu sisi Dinas menyatakan pelaksanaan Swakelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi di sisi lain mengakui tidak memiliki legal opinion, kajian hukum maupun dokumen resmi yang menyimpulkan kesesuaian tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menurut kami, inilah yang belum menjawab substansi persoalan yang kami ajukan,” kata Bukhari.
LIN juga menilai bahwa penyebutan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, koordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, maupun penayangan paket dalam SIRUP LKPP merupakan penjelasan mengenai pelaksanaan administrasi pengadaan. Dalam pandangan LIN, penjelasan tersebut berbeda dengan argumentasi yuridis yang secara khusus menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bukhari menegaskan bahwa permohonan klarifikasi yang diajukan LIN bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan Dayah di Aceh. Menurutnya, tujuan klarifikasi tersebut adalah memperoleh penjelasan hukum yang komprehensif agar setiap kebijakan yang menggunakan keuangan negara memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, aparat pelaksana, dan masyarakat.
“Bagi kami persoalannya sangat sederhana. Jika yang dipertanyakan adalah dasar hukumnya, maka yang dibutuhkan adalah jawaban hukum. Administrasi yang baik memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan argumentasi yuridis. Itulah substansi klarifikasi yang sejak awal kami ajukan,” tutup Bukhari.
(Red/tim)




