Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,

Ketua Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,

LIN Aceh Nilai Surat Kadis Pendidikan Dayah Aceh Justru Memperlihatkan Ketidakpahaman terhadap Rezim Hukum Konstruksi

by mitrapolri.com
24 Juli 2026 | 17:27 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Ketua Umum DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, menilai surat jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh atas permohonan klarifikasi LIN mengenai penggunaan mekanisme Swakelola pada kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Dayah Tahun Anggaran 2026 belum menjawab substansi persoalan hukum yang diajukan oleh LIN.

Penilaian tersebut disampaikan Bukhari setelah mempelajari surat jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh tertanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., sebagai tanggapan atas surat klarifikasi LIN Nomor: 023/LIN-ACEH/KLT/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Dayah melalui mekanisme Swakelola berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan/Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren/Balai Pengajian di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Menurut Bukhari, sejak awal LIN tidak pernah mempertanyakan keberadaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017 maupun tata cara administratif pelaksanaan Swakelola sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Yang dipertanyakan LIN adalah apakah penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola, yang oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh dilaksanakan berdasarkan Pergub tersebut, telah memiliki landasan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Yang kami pertanyakan bukan keberadaan Pergub Aceh Nomor 1 Tahun 2017. Yang kami pertanyakan adalah apakah penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola telah memiliki dasar hukum yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pertanyaan hukum itulah yang menurut kami tidak dijawab secara substansial dalam surat tersebut,” ujar Bukhari.

Menurut Bukhari, isi surat jawaban Dinas Pendidikan Dayah Aceh lebih banyak menguraikan aspek administratif, antara lain mengenai dasar pelaksanaan Swakelola, koordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, serta penayangan paket pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Dalam pandangan LIN, penjelasan tersebut belum secara langsung menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola dengan rezim hukum nasional.

  • BACA JUGA : Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

  • BACA JUGA : Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

  • BACA JUGA : KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

Bukhari menjelaskan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tidak menutup ruang untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, menurut LIN, keberadaan suatu Peraturan Gubernur tetap perlu dilihat kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan ketentuan nasional lainnya.

LIN juga menyoroti penjelasan dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa kajian mengenai mekanisme Swakelola telah termuat dalam kajian yuridis, filosofis, dan historis pada saat penyusunan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2017. Namun menurut Bukhari, penjelasan tersebut belum menjawab apakah pernah dilakukan pengujian hukum secara khusus mengenai kesesuaian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi setelah undang-undang tersebut mulai berlaku.

ADVERTISEMENT

Perhatian LIN juga tertuju pada bagian surat yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Dayah Aceh tidak memiliki pendapat hukum, kajian hukum, maupun dokumen resmi lainnya yang menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola telah sesuai dengan konstruksi hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Ini menjadi hal yang penting untuk dicermati. Di satu sisi Dinas menyatakan pelaksanaan Swakelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi di sisi lain mengakui tidak memiliki legal opinion, kajian hukum maupun dokumen resmi yang menyimpulkan kesesuaian tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Menurut kami, inilah yang belum menjawab substansi persoalan yang kami ajukan,” kata Bukhari.

LIN juga menilai bahwa penyebutan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, koordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, maupun penayangan paket dalam SIRUP LKPP merupakan penjelasan mengenai pelaksanaan administrasi pengadaan. Dalam pandangan LIN, penjelasan tersebut berbeda dengan argumentasi yuridis yang secara khusus menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian penyelenggaraan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme Swakelola dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Bukhari menegaskan bahwa permohonan klarifikasi yang diajukan LIN bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan Dayah di Aceh. Menurutnya, tujuan klarifikasi tersebut adalah memperoleh penjelasan hukum yang komprehensif agar setiap kebijakan yang menggunakan keuangan negara memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, aparat pelaksana, dan masyarakat.

“Bagi kami persoalannya sangat sederhana. Jika yang dipertanyakan adalah dasar hukumnya, maka yang dibutuhkan adalah jawaban hukum. Administrasi yang baik memang penting, tetapi tidak dapat menggantikan argumentasi yuridis. Itulah substansi klarifikasi yang sejak awal kami ajukan,” tutup Bukhari.

(Red/tim)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa...

Read more
Forum ini dibuka oleh ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala dan didampingi komisioner KIP, Tantawi Usman, Faisal Aqubsy dan sekretaris KIP Agus Mudaksir. Sementara peserta terdiri dari Ketua Panwaslu Nagan Raya, Ketua KNPI Said Atah, Ketua PWI Zulfikar, Ketua Aliansi Wartawan Nagan Teuku Ridwan, Perwakilan STIA PEN, Ardiansyah dan perwakilan unsur masyarakat.
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya provinsi Aceh, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rabu...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari: Bappeda Wajib Buka Dapokir DPRA, Uang Rakyat Harus Transparan

21 Juli 2026 | 22:53 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, angkat bicara terkait surat TTI kepada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

LIN Aceh Nilai Surat Kadis Pendidikan Dayah Aceh Justru Memperlihatkan Ketidakpahaman terhadap Rezim Hukum Konstruksi

24 Juli 2026 | 17:27 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Hadiri Peringatan HUT ke-64 PWRI di Kabupaten Seruyan

24 Juli 2026 | 08:43 WIB
Kalimantan Tengah

Ditbinmas Polda Kalteng Gelar Pembinaan dan Anev Bhabinkamtibmas di Polres Seruyan

24 Juli 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Kesiapan Lokasi, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Tablig Akbar

24 Juli 2026 | 08:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang

24 Juli 2026 | 08:28 WIB
Kalimantan Tengah

TMMD ke-129 Lanjutkan Pengecekan Peningkatan Badan Jalan 1,2 KM di Desa Bandaraya

24 Juli 2026 | 08:20 WIB
Kalimantan Tengah

Konferensi Pers Kasus Tumbang Kalemei, Kapolda Sebutkan Fakta 3 Personel Satresnarkoba Tewas Dikeroyok Sajam Lalu Jenazah Dibuang ke Sungai

24 Juli 2026 | 07:54 WIB
Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini