ADVERTISEMENT
Mitra Polri
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Kulit Harimau

by mitrapolri.com
28 Mei 2022 | 15:27 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com

Ketika Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, menilainya Kinerja Aparat Penegak Hukum APH masih Lemah, tentang penanganan Dugaan Pelanggaran atas Perbuatan eks Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi cs yang jelas terjerat menurut Hukum.

Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, mengatakan dan mengutip Sumber pada media dialeksis.com dan detik.com beredar tentang dugaan terjerat hukum atas eks Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi cs. Seharusnya ditahan kenapa tahanan luar (Ada Apa).?

“Menurut hemat Ibnu, Bahwa ada proses yang diduga janggal terhadap wajib lapor yang dikenakan pada Ahmadi eks Bupati Kabupaten Bener Meriah. dan pantauannya pria berinisial S setelah dilakukan operasi tangkap tangan OTT, seharusnya penyidik bisa langsung menetapkan pelaku menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku bukan justru melepas pelaku dan menjadikan mereka wajib lapor”, ucapnya.

ADVERTISEMENT

“Kemudian, syarat penetapan tersangka sudah diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangka”, ucapnya.

  • BACA JUGA : Polsek Jebus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cafe 32
  • BACA JUGA : SPRI Memberikan Mandat kepada Chaidir dan Isa Alima
  • BACA JUGA : Jalin Silaturahmi, Ketua IPBM Kunjungi Konsul Pariwisata Duta Malaysia

“Bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”, katanya.

Selanjutnya Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, harus terbuka kepada publik terkait penanganan perkara penjualan kulit harimau tersebut. sehingga publik bisa mengetahui terkait dengan proses hukum terhadap para pelaku, jadi jangan ada yang ditutup tutupi.

ADVERTISEMENT

“Sambung Ibnu, sebagaimana kita ketahui perbuatan pelaku telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. berbunyi, “Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, terangnya

Kemudian tambah Ibnu di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000.000,- (seratus juta rupiah).

Ibnu Khatab meminta kepada Kapolda Aceh untuk memanggil Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara diminta keterangan, dan ambil alih Kasus dugaan Perdagangan Kulit Harimau.

“Kami Mengharapkan aparat penegak hukum APH Diaceh, petugasnya benar-benar dapat menunjukkan Supremasi Hukum SH dalam wilayah hukum provinsi Aceh untuk ditegakkan,” tutupnya.

Liputan : FADLI

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari, S.H,
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari Sayangkan Sikap Bungkam Kadis Pengairan Aceh Erwin: Rp10,1 Miliar Uang Rakyat Disorot, Kok Diam?

20 September 2026 | 09:05 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh, Bukhari, S.H, angkat bicara dan menyayangkan sikap Kepala Dinas...

Read more
Data hasil evaluasi yang ditampilkan pada sistem SPSE/Inaproc
Aceh

TTI Sorot Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Dugaan Persaingan Semu Perlu Dibongkar

18 September 2026 | 12:40 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti proses tender paket Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane pada...

Read more
momentum perpisahan dengan Kapolres lama AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., sekaligus penyambutan Kapolres baru AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.
Aceh

Lepas Sambut Kapolres Nagan Raya Berjalan Lancar, AKBP Muhammad Taufiq Siap Lanjutkan Estafet

17 September 2026 | 19:53 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Acara pisah sambut Kapolres Nagan Raya berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. Kegiatan tersebut menjadi...

Read more
Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh
Aceh

Sengketa Lahan 800 Meter di Ulee Lheue, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat yang Mandek Sejak 2023

17 September 2026 | 13:05 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh....

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Respons Laporan Warga, Polsek Sabangau Datangi TKP Temuan Warga Meninggal

21 September 2026 | 21:48 WIB
Jawa Barat

BOGOR DIGUNCANG KPK! Dugaan Korupsi Menganga, DPRD Jangan Bungkam, Hak Angket dan Pansus Dituntut Bergerak

21 September 2026 | 21:40 WIB
Sumatera Utara

Bukan Sekadar Panen, Babinsa Turun Dampingi Petani Jemur Jagung demi Dongkrak Pendapatan Warga

21 September 2026 | 21:32 WIB
Sumatera Utara

Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan PKH di Sibaganding, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

21 September 2026 | 21:29 WIB
Kalimantan Tengah

Tak Kenal Lelah, Personel Polda Kalteng Gempur Karhutla di Penjuru Kota Palangka Raya

21 September 2026 | 08:15 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Gerak Cepat Evakuasi Bus Terjun 8 Meter, Kapolres Pastikan 26 Orang Korban Ditangani Medis

20 September 2026 | 09:10 WIB
Aceh

Ketua LIN Aceh, Bukhari Sayangkan Sikap Bungkam Kadis Pengairan Aceh Erwin: Rp10,1 Miliar Uang Rakyat Disorot, Kok Diam?

20 September 2026 | 09:05 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim Tinjau Lahan Karhutla di Desa Rawa Sari

20 September 2026 | 08:55 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Kabinda, Kapolda Kalteng Tinjau Penanganan Karhutla di Manduhara

20 September 2026 | 08:51 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan

20 September 2026 | 08:49 WIB
Sumatera Utara

BUNGKAM! BBWS Sumut II Abaikan Dugaan Sunat Dana P3TGAI di Madina, APH Didesak Segera Bertindak

20 September 2026 | 08:31 WIB
Nasional

Luar Biasa, Polda Kalteng Raih 4 Penghargaan Kompolnas Award 2026

19 September 2026 | 17:18 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini