Mitra Polri
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Kulit Harimau

by mitrapolri.com
28 Mei 2022 | 15:27 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com

Ketika Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, menilainya Kinerja Aparat Penegak Hukum APH masih Lemah, tentang penanganan Dugaan Pelanggaran atas Perbuatan eks Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi cs yang jelas terjerat menurut Hukum.

Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, mengatakan dan mengutip Sumber pada media dialeksis.com dan detik.com beredar tentang dugaan terjerat hukum atas eks Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi cs. Seharusnya ditahan kenapa tahanan luar (Ada Apa).?

“Menurut hemat Ibnu, Bahwa ada proses yang diduga janggal terhadap wajib lapor yang dikenakan pada Ahmadi eks Bupati Kabupaten Bener Meriah. dan pantauannya pria berinisial S setelah dilakukan operasi tangkap tangan OTT, seharusnya penyidik bisa langsung menetapkan pelaku menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku bukan justru melepas pelaku dan menjadikan mereka wajib lapor”, ucapnya.

ADVERTISEMENT

“Kemudian, syarat penetapan tersangka sudah diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangka”, ucapnya.

  • BACA JUGA : Polsek Jebus Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cafe 32
  • BACA JUGA : SPRI Memberikan Mandat kepada Chaidir dan Isa Alima
  • BACA JUGA : Jalin Silaturahmi, Ketua IPBM Kunjungi Konsul Pariwisata Duta Malaysia

“Bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”, katanya.

Selanjutnya Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, harus terbuka kepada publik terkait penanganan perkara penjualan kulit harimau tersebut. sehingga publik bisa mengetahui terkait dengan proses hukum terhadap para pelaku, jadi jangan ada yang ditutup tutupi.

ADVERTISEMENT

“Sambung Ibnu, sebagaimana kita ketahui perbuatan pelaku telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. berbunyi, “Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, terangnya

Kemudian tambah Ibnu di dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000.000,- (seratus juta rupiah).

Ibnu Khatab meminta kepada Kapolda Aceh untuk memanggil Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara diminta keterangan, dan ambil alih Kasus dugaan Perdagangan Kulit Harimau.

“Kami Mengharapkan aparat penegak hukum APH Diaceh, petugasnya benar-benar dapat menunjukkan Supremasi Hukum SH dalam wilayah hukum provinsi Aceh untuk ditegakkan,” tutupnya.

Liputan : FADLI

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Wali Kota Sabang, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus serta jajaran Pemerintah Kota Sabang, pada Senin (27/10/25).
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang resmi melepas kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kota Sabang yang akan berlaga...

Read more
Terduga pelaku berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai jurnalis di salah satu redaksi berita online di wilayah Nagan Raya.
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Personel Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya telah melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku...

Read more
Assisten perekonomian dan pembangunan Setda kota Sabang
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com| Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, SE., Ak., turut menghadiri pembukaan...

Read more
Ketua ASWIN Nagan Raya, Desta
Aceh

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman Terhadap Wartawan: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

24 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Menanggapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan ancaman terhadap wartawan oleh oknum...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini