Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Kejati Aceh Diminta Usut Terkait Penetapan Pemenang Tender 35 M Gedung TIK Politeknik

by mitrapolri.com
2 Juni 2022 | 07:01 WIB
in Aceh

ACEH – MITRAPOLRI.COM

Dari hasil Evaluasi Penawaran yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Tekhnik Informatika dan Komputer HPS Rp. 35.000.029.422 dimenangkan oleh PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.32.831.775.582.

Dari hasil penelusuran kami, pada website lpjk.pu.go.id Pengalaman tertinggi PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI senilai Rp.8.796.849.000 yaitu Pembangunan Gedung Pendidikan jurusan Ekonomi Syariah (FEBI) tahun 2015.

PT. DAYA TAMA CITRA MANDIRI tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang tender paket Pembangunan Gedung TIK Politeknik Lhokseumawe karena untuk menghitung Kemampuan Dasar KD=3xNpt dimana Pengalaman tertinggi dipersyaratkan harus mencukupi senilai Rp.11.600.000.000,- (Sebelas Milyar Enam Ratus Ribu Rupiah).

ADVERTISEMENT

Pokja Pemilihan menggugurkan Penawaran PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA yang menawarkan lebih rendah dan menguntungkan Negara yaitu senilai Rp.32.704.520.921,45 selisih penawaran Rp.127.254.000.

Pokja Pemilihan keliru menggugurkan penawaran PT.PERDANA DINAMIKA PERSADA dengan alasan salah pengetikan tahun dan tanggal pada surat pernyataan Pakta Komitmen K3 dimana kesalah penulisan tempat tanggal dan tahun tidak menggugurkan karena tanggal dan tahun tidak dievaluasi.

  • BACA JUGA : Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 11,6 Kg Sabu
  • BACA JUGA : Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
  • BACA JUGA : Tinggalkan Ende, Presiden Tiba di Sumba Timur

Permen PU nomor 10 tahun 2021 Pasal 13 Ayat 3 Dalam hal penyedia Jasa Pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 telah ditetapkan sebagai pemenang tender, RKK Penawaran harus dimutakhirkan menjadi RKK Pelaksana artinya jika ada beberapa perubahan tidak termasuk dalam perbuatan post bidding sebagaimana pengetikan nama tempat tahun dan tanggal pada surat Pakta Komitmen K3.

ADVERTISEMENT

Alasan Pokja menggugurkan Penawaran PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA yang menguntungkan Negara tersebut mengangkangi Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dalam Dokumen Pemilihan tentang Tata Cara Evaluasi RK3.

Poin terakhir yang sangat Fatal dimana Pokja Pemilihan menetapkan Pemenang Tender sedangkan masa berlaku jaminan penawaran sudah berakhir. Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan 20 Maret 2022 sedangkan penetapan Pemenang dilakukan tanggal 14 April 2022 artinya dokumen Penawaran sudah kedaluarsa/sudah mati.

Dalam Kausul Dokumen Pemilihan disebutkan dengan jelas jika terlambat masa evaluasi yang mengakibatkan habisnya masa berlaku surat penawaran/jaminan penawaran jika dipersyaratkan, maka Pokja Pemilihan mengirim surat permintaan perpanjangan masa berlaku surat penawaran/Jaminian Penawaran jika dipersyaratkan. Apabila penyedia tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran/Jaminan Penawaran maka dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.

Pokja Pemilihan tidak pernah mengirimkan surat kepada peserta tender sampai dengan diumumkan calon pemenang yaitu tanggal 14 April 2022. Atas Fakta tersebut maka Kontrak yang sudah ditanda tangani BATAL DEMI HUKUM.

“Kepada Kajati Aceh kami sudah mengirimkan surat agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Atas perbuatan Pokja Pemilihan kami menilai sudah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan penyalah gunaan wewenang”, tegas Nasruddin Bahar Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA.

(BUKHARI)

ADVERTISEMENT
Share50SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini