Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim satuan Reserse narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkoba obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini tim mengamankan seorang lelaki tersangka berinisial SAT (26), warga Singkil pada sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 17.10 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “tersangka diamankan di rumahnya setelah berhasil mendapat keterangan dari seorang saksi,” terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba Obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah Singkil.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1.000( seribu) butir,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K.
- BACA JUGA : Dua Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama di Marina Plaza Ditangkap Team Opsnal Polresta Manado
- BACA JUGA : Kajari OKI Diminta Usut Dugaan Pengaturan Soal Ujian
- BACA JUGA : Satgas Satuan Organik Yonif Raider 301/PKS, Pelajar Dan Masyarakat Distrik ILU, Gelar “Ekspedisi Patroli Merah Putih”
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat narkoba Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencegah peredaran gelap narkoba, jangan takut silahkan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait.,S.H.,S.I.K.
Sumber : Humas Polresta Manado
(SOFYAN)