Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
Keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menciptakan lingkungan yang bersih segera terwujud dengan adanya PAsuKAN peninDAkan anTi koTOr (Pakandatto).
153 personel Pakandatto perwakilan dari masing-masing kelurahan dikukuhkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Anjungan City Of Makassar, Rabu (19/10/2022).
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan Pakandatto bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang tempat.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan ada beberapa tempat yang dilarang untuk membuang sampah.
Seperti, sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.
“Pasukan ini kerjanya untuk mengawasi kualitas pembuangan sampah seperti aturan yang ada. Kalau ada yang membuang sampah (sembarang tempat) tegakkan Perda. Tegur dulu,” ucap Danny Pomanto.
Sesuai dengan namanya, kata Danny, Pakandatto bermakna teguran. Untuk itu ia mengimbau seluruh pasukan agar terlebih dulu memberikan teguran jika ada warga yang kedapatan melanggar.
“Pakandatto itu teguran, teguran yang lebih keras. Jangan melanggar,” tegasnya.
- BACA JUGA : Dandim 0103/Aceh Utara Tinjau Kegiatan Penyelenggaraan Pendayagunaan Koramil Model TA 2022
- BACA JUGA : AKAOGAS dan PAG Teken MoU Program Magang Industri Migas
- BACA JUGA : Terus Laksanakan SIBULAN, Polresta Manado dan Jajaran Polsek Cegah Kriminalitas
“Kalau ada warga (penghuni rumah) yang buang sampah bukan pada waktunya, kita tegur dulu. Kuncinya komunikasi baik. Sebut Perda,” sambung Danny.
Ia menegaskan hasil laporan dari Pakandatto akan langsung diterima oleh Wali Kota Danny Pomanto lewat aplikasi.
“Laporan itu akan masuk ke saya lewat aplikasi, foto kasih aplikasi ambil google mapnya, kasih ke saya kemudian nanti disampaikan ke camat,” ucap Danny.
Camat Ujung Tanah Chaidar Ibrahim merespon baik pembentukan Pakandatto. Menurutnya, ini untuk kepentingan masyarakat.
“Khusus di Ujung Tanah itu kita ada sembilan personel Pakandatto,” tutupnya.
(M. ARIS)