Langsa, Aceh – Mitrapolri.com
Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah diaediakan,” ucap Kapolres Langsa dalam keterangannya, (28/10/22).
Kapolres Langsa berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
- BACA JUGA : Bantu Ringankan Beban Korban Kebakaran di Pasar Amurang, Sat Reskrim Polresta Manado Salurkan Bantuan
- BACA JUGA : Gerak Cepat Polsek Malalayang Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Sajam yang Viral di Medsos
- BACA JUGA : Dongkrak Pariwisata Sabang, Pj Wali Kota Resmikan Rupiah Sea Garden
“Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi,” kata AKBP Agung.
Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.
(ABDUL RAZAK)