Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com
Diduga tak miliki ijin dan belum mengantongi semua bentuk perizinan lainnya, PT Victoria beauty industrial disomasi lembaga pemantau kinerja dan kebijakan pemerintah (LP2KP) kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Perusaahaan yang memproduksi bulu mata palsu/rambut palsu ini beralamat di jalan raya Purbalingga Klampok, kelurahan Bojong, Purbalingga.
Ketika dikonfirmasi, Ketua LP2KP kabupaten Purbalingga Ary Herawan SH, membenarkan hal tersebut.
Pihaknya melayangkan surat somasi dengan nomor 016/ somasi/DPD_ LP@KP/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
“Kami layangkan ke PT. Victoria Beauty Industrial karena saat di konfirmasi ke Perusahaan tersebut pihak Managemen tidak bisa menunjukan Surat ijin Perusahaan (SIUP), tentunya hal ini tidak dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Ary mengatakan tidak menghalangi investor masuk Purbalingga, justru mengapresiasi adanya perusahaan bertaraf internasional.
- BACA JUGA : Dalam Rangka Memeriahkan HUT Kodam IM dan Ahad Festival, Kodim 0103/Aut bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe Gelar Pasar Murah
- BACA JUGA : Pelaku Penganiayaan Satpam PT Perkebunan Sawit Diciduk Petugas
- BACA JUGA : Polemik Dugaan Kasus Mafia Tanah Adat Kajang Terus Bergulir, Kuasa Hukum: Tolak HGU Kembalikan Segera Tanah Adat
Tentunya, investasi dapat mengurangi angka pengangguran dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tapi tidak serta menabrak regulasi atau aturan yang ada di daerah maupaun pusat,” tegasnya.
Ditemui terpisah, bagian perizinan PT Victoria, Heru Hariyanto menyatakan proses perizinan masih dalam proses.
Saat ditanya sejauh mana prosesnya serta wujud dokumen perizinan? Heru tidak menjawab.
Ia beralasan tidak bisa menunjukan karena itu termasuk dokumen rahasia Perusahaan.
(DN)