Probolinggo, Jatim – Mitrapolri.com
Kejadian tindak pidana dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Pada hari Jum’at tanggal 16 Des 2022 pukul 15.00 wib di dusun kresek Desa sumberbendo Kec Sumberasih Kab. Probolinggo.
Korban an. F, Laki2 umur 35 tahun, Tongas Kab Probolinggo. Pelaku inisial BN umur 35 tahun, Tongas Kab Probolinggo.
Kronologis Kejadian pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban karena beberapa waktu sebelum kejadian pembunuhan tersebut, pelaku mendapati istrinya diajak oleh korban ke pasar malam di lapangan desa Ambulu Kec. Sumberasih.
Pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul. 16.30 wib pelaku duduk di Gardu di dusun kresek Desa sumberbendo Kec Sumberasih Kab. Probolinggo di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui korban naik motor dari arah utara kemudian dihadang oleh pelaku.
- BACA JUGA : Sidokkes Polresta Pangkalpinang Layani 10 Orang dalam Vaksinasi Harian
- BACA JUGA : Jelang Operasi Lilin 2022, Polda Sumut Gelar Rapat Teknis Lintas Sektoral
- BACA JUGA : Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Kapolres Dairi Berikan Bantuan kepada Korban Penculikan Anak
Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun pelaku langsung membacok korban sebanyak 2 kali mengenai pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Setelah membacok pelaku melarikan diri. Barang bukti ditemukan sarung clurit yang digunakan pelaku di sekitar TKP.
3 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberbendo Kec. Sumberasih. Barang bukti (BB) Sajam (Clurit) yang digunakan pelaku disita dirumahnya.
Selanjutnya Pelaku/tersangka dan barang bukti diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 340 Sub 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Humas Polres Probolinggo)