ACEH – MITRAPOLRI.COM
Pembangunan dan Renovasi Venue PON XXI yang lokasinya tersebar di beberapa Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Banda Aceh. Adapun total Anggaran sejumlah Rp.695 Milyar bersumber dari APBN 2023-2024.
Paket yang akan dikerjakan sebanyak 14 Paket di 3 Kabupaten sebagai berikut :
1. VENUE Sepakbola (Pool A) Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh
2. Venue Sepak Bola (Pool B) Stadion H.Dimurtala Banda Aceh
3. VENUE Soft Tenis (Pool A) Lapangan Tenis Jasdam Banda Aceh
4. VENUE Soft Tenis (Pool B) Lapangan Tenis Polda Banda Aceh
5. VENUE Tenis Lapangan (Pool A) Lapangan Tenis Komplek SHB B.aceh
6. VENUE Tenis Lapangan (Pool B) Lapangan Tenis Lambung B.Aceh
7. VENUE Anggar Hall Anggar Komplek SHB Banda Aceh
8. VENUE Angkat Besi dan Angkat Berat Gedung PABSI Banda Aceh
9. VENUE Hapkido Gor Koni Aceh Banda Aceh
10. VENUE Muaythai & Tarung Derajat Bale Meusare Banda Aceh
11. Rugby Sevens (Pool A) Stadion Mini USK Banda Aceh
12. X Rugby (Pool B) Lapangan Lambung Banda Aceh
13. Berkuda Pacuan Blang Bebangka Aceh Tengah
14. Dayung Waduk Keliling Indrapuri Aceh Besar.

PEMERHATI TENDER
KOODINATOR TRANSPARANSI TENDER INDONESIA
Menurut Perpres nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah Pasal 9 Pengguna Anggaran PA memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Konsolidasi yang dimaksud Pasal 9 Perpres 16/2018 adalah strategi Pengadaan Barang dan Jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa sejenis.
- BACA JUGA : Polisi Tembak Bandit Jalan Pelaku Pencurian Uang Rp 150 Juta di Marelan
- BACA JUGA : Polresta Deliserdang Ungkap 18 Kasus Narkoba Selama Sepekan
- BACA JUGA : Berbekal Rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor
Pada kasus Tender Pembangunan dan Renovasi Venue Pon XXI di Provinsi Aceh tidak termasuk kriteria konsolidasi. Pasal 20 Ayat 1 Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dilarang “Menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah masing masing. Menyatukan beberapa paket pengadaan barang dan jasa menurut sifat dan jenis pekerjaaannya harus dipisahkan. Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha Usaha Kecil”.
Kebijakan menggabungkan paket tidak memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah terutama perusahaan lokal yang seharusnya diberikan kesempatan yang sama untuk dapat bersaing secara terbuka dan berkeadilan. Paket yang nilainya mencapai Rp.700 Milyar digabungkan menjadi 1 paket cendrung menguntungkan pengusaha besar dan tetkesan monopoli sehingga mengabaikan persaingan sehat.
Berbeda halnya dengan Paket Renovasi dan Rehabilitasi sekolah di Kementrian PUPR dilaksanakan dengan cara konsolidasi, Rehab sekolah pada provinsi tersebar dibeberapa lokasi kabupaten kota sehingga tidak efektif dan efisien jika paketnya dipecahkan. Paket Rehabilitasi sekolah tergolong pekerjaannya sejenis sehingga memenuhi kriteria paket konsolidasi sesuai dengan amanah pasal 9 Perpres 16/2018 beserta perubahannya.
Jika mengkaji lebih mendalam 14 paket Venue Pon XXI yang akan dibangun atau direhab di Provinsi Aceh terdiri dari berbagai macam Venue yang bukan sejenis dan terletak di 3 kabupaten Kota yaitu Aceh Tengah, Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Idealnya 14 paket tersebut ditender masing masing sehingga memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah di Provinsi Aceh untuk berpartisipasi bersama sama.
Keputusan Deputi IV Hukum dan Sanggah LKPP nomor 4 tahun 2022 yang me gubah Keputusan Deputi IV Nomor 6 tahun 2021 yang mengatur secara lengkap tentang pedoman konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan atau Tender yang dilakukan konsolidasi adalah paket pekerjaan sejnis dengan tujuan efisiensi waktu dan biaya pe gadaan. Paket Renovasi Venue PON di Provinsi Aceh bukan seluruhnya pekerjaan sejenis, misalnya rehab lapangan sepak bola, rehab kolam renang, rehab lapangan tenis, Rehab lapangan Anggar, Rehap lokasi pacuan kuda dll semua paket tersebut bukan paket sejenis sehingga tidak memenuhi syarat digolongkan dalam paket konsolidasi.
Pelaksanaan PON XXI di Aceh seharusnya memberikan konstribusi kepada masyarakat dan pengusaha lokal ditengah sulitnya mendapat pekerjaan dan persaiingan yang semakin ketat. Pengusaha lokal jangan menjadi penonton di Negerinya sendiri sehingga pelaksanaan PON XXI tidak mempunyai dampak sama sekali kepada mereka pengusaha lokal yang mestinya mendapat prioritas dan keberpihakan Pemerintah. Jika melihat objek pekerjaannya tidak terlalu rumit dan komplek dan tidak memerlukan tekhnologi tinggi.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pelaksana phisik Konstruksi Venue PON di Aceh bersikap bijak dan arif melihat kondisi Aceh selaku tuan rumah. Kepada Komisi V DPR RI selaku mitra kerja Kementrian PUPR diharapkan memberikan masukan atas keluhan yang dirasakan oleh pengusaha lokal di Aceh.
Sumber : NASRUDDIN BAHAR
PEMERHATI TENDER
KOODINATOR TRANSPARANSI TENDER INDONESIA