Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan masalah peredaran narkoba yang menjadi musuh bersama.
Ajakan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Jumat (22/9/2023).
Sonny juga menerangkan pengungkapan terbaru kasus narkoba. Polda Sumut dan polres jajaran pada 21 September 2023 mengungkap sebanyak 33 kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
- BACA JUGA : Distribusi Buku Sampai Pelosok Negeri, Pasukan DOBRAK Gelar Bhakti Sosial Polri Peduli Budaya Literasi
- BACA JUGA : Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Sosialisasi Terhadap WBP
- BACA JUGA : Gerak Aceh Meminta Aparat Penegak Hukum Harus Melakukan Penyelidikan Terkait Bocornya Ruang Rawat Inap RSUD CND
“Dalam pengungkapan kasus itu personel di lapangan mengamankan sebanyak 48 orang tersangka dengan rincian pemakai 17 orang dan pelaku jaringan narkoba 31 orang,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, Sonny mengungkapkan turut disita barang bukti sabu seberat 6,056 kg, ganja seberat 110.68 gram dan pil ekstasi 108 butir. Kemudian, sepeda motor 4 unit, mobil, uang tunai Rp10,702 juta serta handphone 19 unit.
“Tentunya pengungkapan serta penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan narkotika yang dilakukan Polda Sumut dan polres jajaran terus dioptimalkan,” pungkasnya.
(T77)