Mitra Polri
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga di kantor Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga di kantor Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara

GM – SOPAN Gelar Aksi Damai Tuntut Kepala Desa Pematang, Diduga Lakukan Monopoli

by mitrapolri.com
6 Oktober 2023 | 09:28 WIB
in Sumatera Utara

Labura, Sumut – Mitrapolri.com Unjuk rasa yang dilakukan para Mahasiswa dari Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM-SOPAN) dan sejumlah warga nyaris Ricuh, sebab Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak berada di Kantornya, diduga kabur ke kota Aek Kanopan. Aksi tersebut dimulai dari titik kumpul Asrama Haji Ujung Bandar, dengan sasaran Aksi di Kejari Labuhanbatu, Mapolres Labuhanbatu hingga berakhir di Kantor Kepala Desa Pematang, Kec. Na IX-X, Labura, Sumut, pada hari Kamis (05/10/2023). Dalam tuntutannya, mewakili masyarakat Desa Pematang, para mahasiswa menyampaikan Keberatan akan adanya Galian C di Desa Pematang, sebab lokasi Galian C yang berada di pinggir sungai tersebut diduga tidak memiliki Izin usaha tambang batu kerikil atau sirtu dari Pemprov maupun Pusat. Ahmad Karim Harahap selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sosial Peduli Lingkungan Labuhanbatu Raya (GM – SOPAN) Menyampaikan bahwa kehadiran mereka melakukan aksi tersebut mewakili masyarakat Desa Pematang. “Meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menangkap dan memeriksa Kepala Desa Pematang, karena dugaan kami Galian C yang berada di Desa Pematang tidak memiliki izin usaha tambang jenis Kerikil, berpasir alami atau sirtu”, katanya.

  • BACA JUGA : Pj Wali Kota Sabang Lantik 13 Penjabat Keuchik se-Kota Sabang
  • BACA JUGA : Perayaan HUT TNI Ke-78, Kapolres Simalungun Berikan Kejutan Kue Ulang Tahun kepada Dandim 0207/Sml
  • BACA JUGA : Berbagai Atraksi Warnai Peringatan HUT TNI di Makodim 0116 Nagan Raya

Adapun tuntutan aksi mereka yaitu : 1. Diduga adanya Tambang Ilegal yang tidak mengantongi Izin di Desa Pematang, Kec Na IX-X, Kab.Labuhanbatu Utara. Sesuai : Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Pasal 159 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa yang dengan sengaja menyampaikan laporan dan keterangan palsu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar. Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa tahap kegiatan eksplorasi tetapi sudah melakukan kegiatan operasi produksi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 Milyar. 2. Diduga bahwasanya LPJ Dana Desa belanja barang dan jasa Desa Pematang tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada Bupati. 3. Diduga Kepala Desa Pematang memanipulasi data untuk pemberhentian penerima PKH & BPNT secara sepihak. 4. Diduga Kepala Desa Pematang melakukan Pungli tentang pengesahan surat ganti rugi tanah. 5. Diduga Kepala Desa Pematang mengganti secara sepihak penerima BLT Dana Desa tanpa ada Musyawarah Desa. 6. Diduga Kepala Desa Pematang Memanipulasi data BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022. 7. Diduga Kepala Desa Pematang memberhentikan penerima BANSOS lalu melaksanakan Musyawarah Desa setelah pemberhentian secara sepihak. Sesuai dengan : PERMENDAGRI No.113 tahun 2014 pasal 40 ayat 1 tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. UU No.13 tahun 2011 Pasal 11 ayat 3 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. UU No.13 tahun 2011 Pasal 43 ayat 1 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). UU No.31 tahun 1999 pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bila tuntunan aksi mereka tidak dipenuhi, para mahasiswa dan sejumlah masyarakat desa Pematang akan melakukan aksi jilid 2, dan akan lebih membawa massa aksi lebih banyak dari hari ini. (IKANG)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Share42SendShare

Berita Terkait

KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI MANIPULATIF RAKYAT INDONESIA (KPKM-RI) menggelar Seminar Edukasi, Sosialisasi dan Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi Siswa/i SMP se-Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026), di Hotel Grand Palm Pematangsiantar.
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar terus mendapat perhatian berbagai pihak. KONGRES PEMBERANTASAN KORUPSI...

Read more
Indra Kurnia
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB

Mandailing Natal, Sumut - Mitrapolri.com| Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Mandailing Natal di bawah...

Read more
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Nagori Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).
Sumatera Utara

Babinsa Hadiri Musdes Pertanggungjawaban BUMNag dan Evaluasi PBB di Negeri Dolok

8 September 2026 | 22:27 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Kodim 0207/Simalungun, Serda Gumanti Akino Situmorang, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Badan...

Read more
Sumatera Utara

Koramil Siantar Selatan Dukung Tracing TB, 100 Warga Marihat Jaya Jalani Pemeriksaan Gratis

8 September 2026 | 22:23 WIB

Pematang Siantar, Sumut - Mitrapolri.com| Upaya mendeteksi penyakit tuberkulosis (TB) sejak dini terus dilakukan di tengah masyarakat. Tim kesehatan UPTD...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Amankan Salat Jumat dan Patroli, Wujud Kehadiran Polri Ditengah Masyarakat

12 September 2026 | 08:22 WIB
Sumatera Utara

Pematangsiantar Bangkit Lawan Narkoba! Pelajar, Pemerintah dan APH Satukan Kekuatan Selamatkan Generasi

12 September 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Kesehatan Anggota, Wakapolri Berikan Bantuan Masker untuk Satgas Karhutla

12 September 2026 | 08:11 WIB
Jawa Barat

2.992 Orang GEMPHAR Bergerak! H. Ruslani, SH Bidik Kursi Nomor 1 Desa Sukadanau

12 September 2026 | 07:42 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Kenal Pamit dengan Unsur Forkopimda Kota

12 September 2026 | 07:33 WIB
Kalimantan Tengah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026 | 23:44 WIB
Jawa Barat

Rp45,9 Miliar untuk Jembatan Kedep, Tapi Progress Masih Dipertanyakan: Pengawasan Proyek Kemana?

11 September 2026 | 18:33 WIB
DKI Jakarta

Diduga Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya TA 2024–2026 Tak Sesuai Aturan, APEL Green Aceh Lapor KPK

11 September 2026 | 18:12 WIB
Sumatera Selatan

Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Bagikan Masker kepada Warga

11 September 2026 | 18:04 WIB
Kalimantan Tengah

Pasca Lapsat, Kapolresta Ramah Tamah Bersama Personel Polresta Palangka Raya

11 September 2026 | 08:41 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Pemasangan Lawung, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Prosesi Adat Dayak

11 September 2026 | 08:39 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama, Kapolresta Palangka Raya Terima Lapsat Kombes Dedy

11 September 2026 | 08:31 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini