Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat gelar bimbingan teknis tata kerja, kode etik, kode perilaku, penghitungan suara, tahapan pemungutan serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) kepada seluruh KPPS se-nias barat, dari tanggal 25 hingga 30 januari 2024, bertempat di dua lokasi yang berbeda, yakni di tokosa hall nias barat dan aula paroki mandrehe.
Pelaksanaan bimbingan teknik sirekap ini berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
Kadiv Teknis Yulianus Gulo dalam
Arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu harus dapat menahan diri tidak terlibat partai politik.
“Kode etik, harus dapat menahan diri dari berbagai afiliasi partai politik, jangan sampai melibatkan diri,” pungkasnya.
Ianya juga menyampaikan agar jangan menyombongkan diri.
- BACA JUGA : Polisi Ungkap Identitas Mayat di Saluran Irigasi Padamara
- BACA JUGA : Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Uji Terampil Perorangan
- BACA JUGA : Polres Dairi dan KPU Lakukan Simulasi Pengamanan Pasca Pemungutan Suara
“Jangan karena sudah menjadi kpu, ppk, pps dan juga kpps sombongnya tinggi,” ucapnya.
“Kita harus profesional, jika teman-teman memahami tata kerja, kode etik dan perilaku ini, teman-teman pasti bisa menjalankannya dengan baik dan sukses”, ujarnya.
Dari tanggal 25 hingga 30 januari 2024 bimtek ini di hadiri oleh ketua KPU Nias Barat Safarman Jaya Gulo, Kadiv Hukum dan Pengawasan Tarisman Zai, Kadiv SDM dan Parmas Soziduhu Gulo, Kadiv Rendatin Firman Iman Daeli, Kadiv Teknis Yulianus Gulo, Sekretaris KPU Nias Barat Eletie Natanael Zebua, serta sekretariat Kpu Nias Barat, PPK, PPS dan KPPS se-Nias Barat, Kanit Intelkam Polsek Sirombu/ L.O KPU Kabupaten Nias Barat Aiptu Etansyah Hia Kanit Intel dari Polsek Sirombu.
(P. GL)




