Medan – Mitrapolri.com |
Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah memburu Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait keberadaan mantan Bupati Batubara tersebut.
“Tim sedang memburu tersangka Z mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” ujar Hadi, Jumat (2/8/2024).
Hadi meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Zahir agar meginformasikan ke pihak kepolisian.
- BACA JUGA : Datangi Polres Karo, Tim Hukum PPRPI Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu
- BACA JUGA : Terbakar Cemburu, Pria di Banyumas Aniaya Korbannya Hingga Mendapat 9 Jahitan
- BACA JUGA : Penyambutan Meriah untuk Kapolda Jateng yang Baru dengan Tradisi dan Penghormatan
“Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(T77)