Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendukung usul Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, usulan dari Presiden ini tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk Bangsa dan Negara

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendukung usul Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, usulan dari Presiden ini tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk Bangsa dan Negara

YARA dukung Usul Presiden, Pilkada Dipilih oleh DPRD

by mitrapolri.com
14 Desember 2024 | 21:01 WIB
in Aceh

Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mendukung usul Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, usulan dari Presiden ini tentunya sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk Bangsa dan Negara.

Menurut Safar dalam menerapkan demokrasi tentu perlu menyesuikan dengan kondisi budaya bangsa Indonesia yang dinamis, sama seperti penerapan aturan-aturan Internasional yang perlu memperhatikan aturan nasional.

“Kami sangat sepakat dengan usulan Presiden Prabowo, demokrasi kita harus mengacu pada Pancasila, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi tujuan utama bernegara, walaupun praktek demokrasi dianggap sebuah sistem yang bagus, namun perlu disesuaikan dengan konstitusi dan idiologi negara kita, begitu pun dengan aturan-aturan Internasional”, kata Safar.

ADVERTISEMENT

Dalam pandangan YARA, secara ekonomis bisa menghemat anggaran negara yang mencapai puluhan triliun dimana anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum yang sangat vital dalam berbagai hal seperti jalan raya dimana saat ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaiatan, dalam RDP dengan Korp Lalu Lintas Polri beberapa waktu lalu.

Menurut data, 3 orang perjam kehilangan nyawa dijalan, pada tahun 2023 kecelakaan lalu lintas di indonesia 152.008 dijalan raya dengan berbagai kasus. Irigasi yang masih banyak dibutuhkan untuk mendukung visi ketahanan pangan untuk kemandirian Bangsa, jembatan untuk kemudahaknakses diseluruh pelosok yang masih belum merata, masih sangat banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang tidak layak saat ini, dan berbagai fasilitas dasar yang harus didapatkan oleh Warga Negara sebagai hak asasi manusia jauh lebih penting saat ini dibandingkan dengan menghabiskan uang untuk Pilkada yang seharusnya dapat dilakukan dengan lebih efesien dan ekonomis.

“Dari pengalaman advokasi publik yang kami lakukan, masih banyak kewajiban negara yang menyangkut dengan hak dasar yang menjadi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, sebagaimana tujuan bernegara ini belum terpenuhi, seperti jalan raya yang layak sehingga tidak menyebkan tingginya angka kematian dan kecelakaan seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Hinca Paijaitan dalam Rapat dengan Korlantas Polri di DPR, jembatan yang menghubungkan akses masyarakat, fasilitas infrastruktur dan kesejahteraan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang jauh dibawah standar, semua itu hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara yang membutuhkan anggaran yang besar, jika melihat pelaksanaan Pilkada masih ada alternatif yang lebih ekonomis dan efesien kenapa tidak kita jalankan, karena semua itu untuk kepentingan Bangsa dan negara”, terang Safar.

Sejak tahun 2020 lalu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, sudah mengusulkan kepada Presiden dan DPR RI yang saat itu suratnya diberikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin di Banda Aceh juga ke DPR Aceh agar turut mengawal usulan tersebut.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Puluhan Organisasi Advokat di Surabaya Tolak Wacana Organisasi Tunggal, Desak Menteri Yusril Minta Maaf dan Mundur

  • BACA JUGA : Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

  • BACA JUGA : Alasan Gak Punya Uang, Spesialis Kandungan Tidak Bayar Lunas Komitmen Fee Pengurusan PBG Rp.50 Juta di Areal Tanah yang Dijualnya

Usulan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman dari proses pilkada yang telah berjalan jika pemilihan demokratis secara langsung telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi rakyat, perbedaan pilihan, penggunaam model kampanye dengan menghalalkan secara cara termasuk menyuap untuk membeli suara, telah menimbulkan hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadi komitmen bangsa Indonesia sebagaimana dalam pasal 3 Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”.

“Usulan Presiden Prabowo tentang Pemeilihan Kepala Daerah oleh DPRD ini sudah pernah kami sampaikan pada tahun 2020 ke Presiden. Kepada DPR RI suratnya kami serahkan langsung ke Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin saat berkunjung ke Aceh. Usulan tersebut kami sampaikan karena dalam amatan kami, pemilihan langsung ini banyak menimbulkan efek negatif, mulai dari perpecahan ditengah masyarakat karena beda pilihan yang mengabcam persatuan dan kesatuan bangsa, pola kampanye yang menghalalkan secara cara termasuk mempraktikkan money politik yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan pancasila”, tambah Safar usai penandatangan MoU YAR dengan beberapa Fakultas di Universitas Malikussaleh.

Secara konstitusional, pemilihan kepada Daerah melalui lembaga DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, dan Pemerintah juga telah melakukan kajian tersebut mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena mendapatkn penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya partai politik saat itu, yang kemudian menjadi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Oleh karena itu, Safar melihat saat ini, beberapa Partai Politik sudah menemukan satu pandangan yang sama dengan Pemerintah, dan harapannya semua Partai Politik juga dapat satu pandangan yang sama dengan tujuan untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

“Secara konstitisional pemilihan kepala daerah oleh lembaga DPRD ini dapat dilaksanakan, tahun 2014, pernah disahkan UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun UU tersebut tidak sempat diterapkan karena adanya penolakan publik dan juga belum terkonsolidasinya pandangan partai politik terhadap Pilkada sehingga UU tersebut dicabut kembali. Untuk saat ini, kita semua sudah melihat proses yang berjalan, dan beberapa partai politik juga sudah mendapatkan satu pandangan, kami berharap juga semua Partai Politik punya pandangan yang sama dengan Presiden terhadap Pilkada dengan pertimbangan untuk kepentingan Bangsa dan Negara”, tutup Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Aceh.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more
Foto dengan istri korban pengeroyokan
Aceh

YLBH AKA Nagan Raya Minta Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan Diproses Hukum

21 Mei 2026 | 10:12 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, Kamis...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini