Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com |
Drama panjang pengejaran seorang remaja berinisial MF (18) akhirnya berakhir. Tim Jatanras Polres Gowa berhasil meringkusnya, Jumat (5/9/2025), setelah buron sejak Maret lalu dalam kasus pencurian ayam aduan jenis Bangkok yang ditaksir bernilai Rp20 juta.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, mengungkapkan MF tidak beraksi sendirian. Ia bersama empat rekannya berinisial RI, ES, AI, dan OC.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan komplotannya. Tiga pelaku lain masih DPO,” ujar Aditya.
Sebelumnya, RI sudah lebih dulu tertangkap pada Desember 2024, sementara MF sempat lolos dan masuk daftar buronan.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Muhammad Natsir (65), yang kehilangan ayam Pakhoi miliknya di Jl. Pallantikang No.24 A, Kecamatan Somba Opu, pada Desember 2024.
- BACA JUGA : Baru Bertugas, Kapolsek Pitumpanua Langsung Sambangi Masjid dan Warga
- BACA JUGA : Bone Digemparkan Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Beroperasi di Tellulimpoe
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Pelaku berulang kali masuk pekarangan korban dan membawa kabur ayam jantan dari kandang,” jelas Aditya.
Usai penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan MF di rumahnya di Jl. Dg. Tata Lr.1 No.70 hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Aris)