Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Korban Massyura Kecewa, Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3

by mitrapolri.com
27 September 2025 | 12:36 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com|

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira jadi bahan perbincangan masyarakat baik di media mainstream maupun di dunia Maya sosial media saat ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari IDI Kabupaten Aceh Timur membacakan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam Replik JPU menegaskan bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit serta tidak pernah mengakui kesalahannya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya , JPU menampikkan (menolak) seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM dalam pembuktian dipersidangan secara sah dan meyakinkan bahwa dr.SM terbukti bersalah atas perbuatannya.

Meski korban kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan, namun korban Massyura beserta keluarga masih memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutuskan amarnya dengan putusan diatas tuntutan Jaksa.

Penantian dan harapan keluarga korban akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya tiba pada Kamis 25 September 2025.

Keluarga korban sempat terlambat hadir dan menyaksikan persidangan pembacaan amar vonis Majelis Hakim, tampak mejelis hakim membacakan dengan terburu buru dan memutuskan terdakwa dengan 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan kota.

ADVERTISEMENT

Tak diduga hanya tempo 5 menit keluarga korban mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim selanjutnya terdengar samar-samar putusan hakim 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Korban Massyura dan keluarga terperangah sejenak saat mendengar putusan 8 bulan dan ketuk palu hakim sebanyak 3 kali, saat itu pula tampak 3 majelis hakim dengan terburu- buru bergegas beranjak dari kursinya dan meninggalkan meja hijau menghilang dari pandangan.

  • BACA JUGA : Ayo! Saksikan Turnamen Voli Kapolda Kalteng Cup 2025 di GOR Serbaguna Palangka Raya

  • BACA JUGA : Putra Daerah Siap Membawa Desanya ke Arah yang Lebih Maju dan Sejahtera

  • BACA JUGA : Isu Pinjaman BUMDes Kemranggon Jadi Sorotan, LSM Harimau Segera Turun Investigasi

Korban Massyura dan keluarga hendak protes namun 3 majelis hakimpun hilang. Putusan Majelis Hakim bagi korban dirasakan bagai sambaran petir disiang hari.

Yakinlah kini keluarga korban bahwa harapan keadilanpun tak bisa diharapkan.

Keluarga korban Massyura dan Mariam mengakui kebenaran perkiraan banyak masyarakat dan netizen di sosial media yang mengikuti kasus ini mengatakan percuma mengharapkan keadilan hukum di Indonesia ini, sudah dapat dipastikan hukum akan berpihak kepada yang kuat dan yang lemah takkan mendapat keadilan (tajam kebawah tumpul keatas).

Keluarga korban sangat kecewa, bahwa pasal yang dijeratkan kepada terdakwa yaitu UU LLAJ Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan, namun jangankan harapan putusan hukum maksimal, sepertiga dari ancaman pun tak bisa diharapkan.

Bahkan putusan hakim sangat rendah dibanding tuntutan JPU (1 tahun atau 1/5 dari ancaman 5 tahun), sedang vonis hakim hanya 8 bulan(1/7.5 dari ancaman 5 tahun UU LLAJ 310 ayat 3).

ADVERTISEMENT

Dengan vonis ringan kasus viral yang melibatkan terdakwa yang memiliki koneksi finansial, sedang 2 korban mengalami cacat permanen adalah berasal dari kalangan bawah, namun mejelis hakim tidak memiliki empati dan atensi publik ini menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Timur.

Terkait dengan putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan , Direktur Intelejen YARA memberikan pernyataan bahwa putusan hakim tersebut harus dievaluasi oleh lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kami melihat bahwa Putusan hakim sangat dipaksakan, kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga putusan hakim yang sangat ringan. Padahal kasus ini viral dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di Aceh Timur, oleh karena itu Kami meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memanggil Majelis Hakim dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani kasus tersebut”, jelas Basri.

(Dedy Sitompul)

ShareSendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasatintelkam: Dengan Padatnya Kegiatan, Rekan-Rekan Diimbau Komitmen Jaga Kesehatan

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Paparkan Situasi Keamanan dan Agenda Pengamanan Pilkades

5 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

5 Juni 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini