Mitra Polri
Rabu, Desember 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira

Korban Massyura Kecewa, Majelis Hakim Vonis 8 Bulan Penjara Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa dan UU LLAJ Pasal 310 Ayat 3

by mitrapolri.com
27 September 2025 | 12:36 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com|

Sidang Kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa dr. Suci Magfira jadi bahan perbincangan masyarakat baik di media mainstream maupun di dunia Maya sosial media saat ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari IDI Kabupaten Aceh Timur membacakan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam Replik JPU menegaskan bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan berbelit-belit serta tidak pernah mengakui kesalahannya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya , JPU menampikkan (menolak) seluruh pledoi kuasa hukum terdakwa dr.SM dalam pembuktian dipersidangan secara sah dan meyakinkan bahwa dr.SM terbukti bersalah atas perbuatannya.

Meski korban kecewa terhadap tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan, namun korban Massyura beserta keluarga masih memiliki keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutuskan amarnya dengan putusan diatas tuntutan Jaksa.

Penantian dan harapan keluarga korban akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya tiba pada Kamis 25 September 2025.

Keluarga korban sempat terlambat hadir dan menyaksikan persidangan pembacaan amar vonis Majelis Hakim, tampak mejelis hakim membacakan dengan terburu buru dan memutuskan terdakwa dengan 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan kota.

ADVERTISEMENT

Tak diduga hanya tempo 5 menit keluarga korban mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim selanjutnya terdengar samar-samar putusan hakim 8 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Korban Massyura dan keluarga terperangah sejenak saat mendengar putusan 8 bulan dan ketuk palu hakim sebanyak 3 kali, saat itu pula tampak 3 majelis hakim dengan terburu- buru bergegas beranjak dari kursinya dan meninggalkan meja hijau menghilang dari pandangan.

  • BACA JUGA : Ayo! Saksikan Turnamen Voli Kapolda Kalteng Cup 2025 di GOR Serbaguna Palangka Raya

  • BACA JUGA : Putra Daerah Siap Membawa Desanya ke Arah yang Lebih Maju dan Sejahtera

  • BACA JUGA : Isu Pinjaman BUMDes Kemranggon Jadi Sorotan, LSM Harimau Segera Turun Investigasi

Korban Massyura dan keluarga hendak protes namun 3 majelis hakimpun hilang. Putusan Majelis Hakim bagi korban dirasakan bagai sambaran petir disiang hari.

Yakinlah kini keluarga korban bahwa harapan keadilanpun tak bisa diharapkan.

Keluarga korban Massyura dan Mariam mengakui kebenaran perkiraan banyak masyarakat dan netizen di sosial media yang mengikuti kasus ini mengatakan percuma mengharapkan keadilan hukum di Indonesia ini, sudah dapat dipastikan hukum akan berpihak kepada yang kuat dan yang lemah takkan mendapat keadilan (tajam kebawah tumpul keatas).

Keluarga korban sangat kecewa, bahwa pasal yang dijeratkan kepada terdakwa yaitu UU LLAJ Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan, namun jangankan harapan putusan hukum maksimal, sepertiga dari ancaman pun tak bisa diharapkan.

Bahkan putusan hakim sangat rendah dibanding tuntutan JPU (1 tahun atau 1/5 dari ancaman 5 tahun), sedang vonis hakim hanya 8 bulan(1/7.5 dari ancaman 5 tahun UU LLAJ 310 ayat 3).

ADVERTISEMENT

Dengan vonis ringan kasus viral yang melibatkan terdakwa yang memiliki koneksi finansial, sedang 2 korban mengalami cacat permanen adalah berasal dari kalangan bawah, namun mejelis hakim tidak memiliki empati dan atensi publik ini menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum di Aceh Timur.

Terkait dengan putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan , Direktur Intelejen YARA memberikan pernyataan bahwa putusan hakim tersebut harus dievaluasi oleh lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kami melihat bahwa Putusan hakim sangat dipaksakan, kami tidak tahu apakah ada intervensi eksternal atau tidak sehingga putusan hakim yang sangat ringan. Padahal kasus ini viral dan menjadi atensi publik. Kami sangat khawatir terhadap peradilan di Aceh Timur, oleh karena itu Kami meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memanggil Majelis Hakim dan melakukan evaluasi terhadap perilaku hakim yang menangani kasus tersebut”, jelas Basri.

(Dedy Sitompul)

ShareSendShare

Berita Terkait

Diberikan langsung oleh ketua MKGR kabupaten Nagan Raya Teuku Jamalul Alamuddin,S.Sos., MM di dampingi Fadli Griya Fahmi beserta pengurus dan anggota MKGR kabupaten Nagan Raya. Bantuan sosial dari MKGR kabupaten Nagan Raya di terima langsung oleh Zulkifli Camat Beutong Ateuh banggalang.
Aceh

MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang

9 Desember 2025 | 17:01 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Nagan, Aceh, menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat korban...

Read more
Aksi penutupan operasional tambang batubara PT Bara Energi Lestari digampong Alue Buloh yang menuntut untuk menjadi pelaksana pengadaan bahan baku catering untuk karyawan perusahaan tambang batu bara dikawasan tersebut.
Aceh

Oknum Keuchik Alue Buloh Turut Serta Demo Tutup Operasional Tambang PT BEL Nagan Raya, Warga Meminta Bupati Tindak Tegas

8 Desember 2025 | 11:31 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Seorang oknum Keuchik Gampong Alue Buloh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Rabu (03/12/25) terlihat...

Read more
Informasi pemenang tender Pembangunan Pergantian Jembatan Kr.Woyla HPS Rp.149,827 Miliar yang dimenangkan oleh PT. MARINDAKARYA UTAMA SUBUR Nilai Penawaran Rp.119,861 Milyar.
Aceh

TTI Mendesak APH Mengawasi secara Ketat Proyek Pergantian Jembatan Krueng Woyla Senilai Rp119,861 Miliar

7 Desember 2025 | 13:55 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak APH mengawasi secara ketat Pembangunan Pergantian Jembatan Kr.Woyla HPS Rp.149,827...

Read more
Melalui jalur darat, bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama Dandim 0112/Sabang Letkol Kav. Edi Purwanto, Sekretaris Daerah Andri Nourman, jajaran Pemko, serta organisasi wanita. Rombongan ini membawa donasi dari masyarakat Sabang untuk disalurkan kepada korban banjir di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireun.
Aceh

Banjir Aceh: Sabang Turun Tangan Kirim Bantuan ke Lokasi Terdampak

7 Desember 2025 | 13:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang bersama masyarakat menunjukkan kepeduliannya terhadap korban banjir yang melanda sebagian wilayah Aceh...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolsek Pahandut bersama Unsur Terkait Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Kamtibmas di Kelurahan Bukit Tunggal

9 Desember 2025 | 18:02 WIB
Kalimantan Tengah

Amanat Apel Pagi, Kasatintelkam Polresta Palangka Raya Sampaikan Anev Kamtibmas Jelang Nataru

9 Desember 2025 | 17:59 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Tangani Laka Lantas di Simpang Jalan Sanang

9 Desember 2025 | 17:52 WIB
Kalimantan Tengah

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Dampingi Pengantaran Warga ke RSJ Kalawa Atei

9 Desember 2025 | 17:47 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Apel Pagi, Kapolsek Rakumpit Imbau Anggota Kedepankan Sikap Humanis

9 Desember 2025 | 17:36 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Apresiasi Aksi Serikat Pekerja di Gubernuran yang Tertib dan Kondusif

9 Desember 2025 | 17:27 WIB
Aceh

MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang

9 Desember 2025 | 17:01 WIB
Riau

Era Baru Kebun Jimmy: Warga Desa Kualu Ambil Alih Pengelolaan, Dukungan Masyarakat Mengalir Penuh

9 Desember 2025 | 08:28 WIB
Sumatera Selatan

Tim Dokkes Pastikan Menu MBG SPPG Polres Ogan Ilir Bebas Bahan Berbahaya

9 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

178 Peserta Seleksi Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani di Polda Kalteng

9 Desember 2025 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

Tinjau Program Pangan dan Pasar Murah di Kobar bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Apresiasi Inisiatif Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 Desember 2025 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polsek Bukit Batu Bagikan Bibit Pohon kepada Warga

9 Desember 2025 | 07:42 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini