Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Penjualan dilakukan secara terbuka dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal bercukai, memicu keresahan dan pertanyaan publik terhadap pengawasan aparat. Rabu (04/03/2026).
Ditengah maraknya peredaran tersebut, terungkap adanya seorang ibu rumah tangga yang diduga menjual rokok ilegal demi memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Alasan ekonomi menjadi latar belakang, namun praktik tersebut tetap melanggar aturan karena produk yang dijual tidak memiliki izin resmi dan berada di luar pengawasan Bea Cukai.
Kondisi ini memperlihatkan dua sisi persoalan: tekanan ekonomi masyarakat kecil dan lemahnya pengawasan distribusi barang ilegal. Namun, apapun alasannya, peredaran rokok tanpa pita cukai tetap berdampak luas. Negara dirugikan dari sisi penerimaan pajak, pedagang legal kehilangan daya saing, dan masyarakat terancam oleh produk yang kualitas serta kandungannya tidak terjamin.
- BACA JUGA : PT Lucky Square dan Paguyuban Penjaga Tanah Bandung Tantang BSI Berkedok Syariah ke Jalur Hukum
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi
- BACA JUGA : Sekretariat Baru PWDPI di Boja Jadi Pusat Edukasi dan Konsolidasi Insan Pers
Rokok ilegal bukan sekadar persoalan harga murah. Tanpa kontrol standar produksi, risiko kesehatan semakin besar. Ketidaktegasan penindakan hanya akan memperluas jaringan distribusi dan menjadikan praktik ini seolah hal yang biasa.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret: penelusuran jaringan pemasok, penertiban penjual, serta solusi pembinaan bagi warga kecil agar tidak terjerumus dalam praktik melawan hukum.
Penegakan hukum harus tegas, dalam hal ini Polsek Klapanunggal, karena tidak begitu jauh dari Kantor Polsek, namun tetap humanis. Negara tidak boleh kalah oleh peredaran ilegal, dan masyarakat kecil pun perlu diarahkan pada usaha yang sah dan legal. Jika dibiarkan, rokok ilegal akan terus menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik dan perekonomian daerah.
(RH)




