Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar untuk membuka secara transparan penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Chairuddin Lubis. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian publik terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, khususnya terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Permintaan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen resmi, di antaranya surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor: B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2024 tentang pelimpahan Dumas. Selain itu, terdapat pula Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/595/X/2024/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2025 yang menjadi dasar hukum bagi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Koalisi menilai, dasar hukum tersebut sudah cukup kuat untuk mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan proporsional. Mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik sangat penting guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Langkah desakan ini juga merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal supremasi hukum di Kota Pematangsiantar. Koalisi menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus yang menyangkut integritas pejabat publik, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius seperti pemalsuan dokumen pendidikan.
- BACA JUGA : Pimpin Apel di Mako, Kapolresta Palangka Raya: Setiap Laporan Segera Ditanggapi
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Musnahkan 36,47 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
- BACA JUGA : Sijago Merah Habiskan 1 Unit Bangunan Rumah di Jalan Walter Condrat Perum Yudi Idola Sampit
Di sisi lain, kasus dugaan ijazah palsu ini dinilai dapat menciptakan preseden buruk jika tidak ditangani secara serius. Koalisi menegaskan bahwa pendidikan merupakan pilar utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia, sehingga setiap bentuk kecurangan terkait ijazah harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar Polres Pematangsiantar tidak hanya fokus pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk lembaga atau instansi yang berperan dalam penerbitan ijazah yang diduga palsu tersebut. Penelusuran ini dinilai penting untuk membongkar potensi jaringan atau praktik sistematis.
Secara hukum, dugaan pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 68. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti memalsukan ijazah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan adanya ketentuan hukum yang jelas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta pelaku yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Desakan ini disampaikan pada Senin (08/06/2026) sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal keadilan dan integritas publik.
(Ricardo)




