Asahan, Sumut – Mitrapolri.com
Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan pelaku berinisial ZEH alias Goh Liong (42) warga Jalan Satria Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Madya Tanjung Balai di kediamannya yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi, pada Jumat (13/08/2021) sore, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH yang didampingi KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar,SH dan Kanit II IPDA Wanter Simanungkalit membenarkan penangkapan tersebut, dimana pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, sekira pukul 00.15 Wib, Tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Asahan, mendapat info dari pelaku berinisial RC alias Robi yang diamankan di Jalan Sanusi Pane, mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang berinisial ZEH alias Goh Liong warga Kota Tanjung Balai.
Setelah itu, Team Opsnal berangkat menuju ke tempat yang sudah diinformasikan tersebut, dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit.
Discussion about this post