Mitra Polri
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Pemecatan Perangkat Desa

Ilustrasi Pemecatan Perangkat Desa

Baru Menjabat, Pj Geuchik Gampong Buket Diduga Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak Tanpa Alasan

by mitrapolri.com
28 Juli 2025 | 20:01 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |

Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, diduga memecat Kaur Pembangunan secara sepihak tanpa kesalahan

Bagaikan petir di siang bolong, Amiruddin disinyalir dipecat secara sepihak oleh sang Pj Geuchik secara lisan tanpa SK pemberhentian.

“Jadi bang beberapa hari setelah Pj dilantik, dan Dana Desa sudah masuk besok kita akan membahas masalah pekerjaan Gampong, saya dipecat langsung secara lisan tanpa surat peringatan apa kesalahan saya, dan seingat saya, saya belum melaksanakan pekerjaan apapun selama Pj menjabat,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Amir, soal masalah jerih atau gaji bendahara menyerahkan gaji ke saya setengah, karena belum ada surat pemberhentian atau surat pemecatan.

“Pj hanya memecat saya secara lisan, bahkan Ketua Tuha Peuet saat malam saya dipecat tersebut mempertanyakan kepada Pj, kenapa saya dipecat, sedangkan saya belum bekerja selama Pj menjabat dan juga tanpa surat peringatan atau surat pemberitahuan apa kesalahannya, tetapi Pj tetap pada prinsipnya,” papar Amiruddin, Minggu, 27 Juli 2025.

Sementara itu Ketua Tuha Peuet Gampong Buket, Ismuhar, saat dikonfirmasi, membenarkan Amiruddin selaku Kaur Pembangunan belum menerima surat pemecatan dan belum menerima jerih sampai saat ini.

“Menyangkut dengan pemecatan Kaur Pembangunan atas nama Amiruddin yang dipecat sampai saat ini belum menerima surat atau SK pemberhentian dan belum menerima jerih sampai saat ini,” ujar Ismuhar.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, Soal gaji sekitar 2 bulan yang belum dibayarkan, sementara itu saat kami Tuha Peuet memberikan saran tidak ditanggapi, menurut kami Amiruddin dipecat tidak ada kesalahan dikarenakan belum ada pekerjaan fisik yang dikerjakan.

  • BACA JUGA : Tokoh Muda Aceh Desak Pemerintah Evaluasi Hotel yang Langgar Qanun Syariat Islam

  • BACA JUGA : Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

  • BACA JUGA : Rendi Umbara Apresiasi dan Dukung Penuh Gebrakan Bunda Illiza Tindak Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

“Pemecatan Amiruddin sekitar pertengahan bulan 5 lebih kurang, kita belum bisa pastikan dikarenakan tidak ada surat pemberhentian,” lanjut Ismuhar.

Ismuhar juga menambahkan, Pengangkatan Kaur Pembangunan yang baru, menurut hemat saya cacat Adminitrasi dan cacat hukum, karena sebelum pengangkatan Kaur baru beliau berdasarkan SK masih sah menjadi anggota Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari panitia P2G, disamping itu Kaur pembangunan baru juga menjabat sebagai ketua pemuda Gampong Buket, dan sang Kaur sudah bekerja selaku TPK dima proyek fisik sedang dikerjakan, pungkasnya.

Yanis selaku Pj Geuchik Buket, saat dikonfirmasi belum tersambung, via pesan Whatsapp centang satu via telepon seluler belum terhubung sampai berita ini tayang.

Camat Kuta Makmur, Hanifa Putra, S. STp, M.Si, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp pribadinya menyebutkan, Singoh lon bi haba, lon lake informasi dile dari Geuchik dan Tuha Peuet (Besok saya kasih kabar, saya minta informasi dulu sama Geuchik dan Tuha Peuet) jawabnya singkat, saat ditanya lebih lanjut, apakah pak camat tidak mengetahui masalah tersebut, namun tidak ada jawaban cuma centang biru (Dilihat) dipesan Whatsapp pribadinya, Senin 28 Juli 2025.

Padahal, Camat memiliki peran dalam proses pemberhentian perangkat desa, yaitu melakukan konsultasi dengan kepala desa dan memberikan rekomendasi tertulis.

Pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi camat, baik itu persetujuan atau penolakan, harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala desa tidak bisa sembarangan memberhentikan perangkat desa. Ada aturan yang harus diikuti, terutama yang tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jika perangkat desa melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi kewajibannya, kepala desa bisa mengajukan usulan pemberhentian kepada camat. Camat kemudian akan memproses usulan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Fadly P.B)

Share2SendShare

Berita Terkait

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh Bukhari, SH.
Aceh

LIN Aceh Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar

21 Juli 2026 | 09:38 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh Bukhari, SH. sangat menyayangkan keputusan Kelompok Kerja (Pokja)...

Read more
Prosesi pembukaan ditandai dengan peletakan tangan pada perangkat LED trapesium yang dilakukan Dirjen Perumahan Perdesaan didampingi Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., Wakil Bupati Raja Sayang, serta sejumlah pejabat lainnya.
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya, Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, dan Budaya Aceh

20 Juli 2026 | 23:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar Nagan Raya Fair 2026 sebagai bagian...

Read more
Kegiatan yang menjadi pembuka rangkaian perayaan HUT tersebut dilepas langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Raja Sayang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Aceh

Bupati TRK Lepas Jalan Sehat HUT Ke-24 Nagan Raya, Antusiasme Warga Tembus 15 Ribu Peserta

19 Juli 2026 | 22:00 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi memulai rangkaian peringatan Hari Ulang...

Read more
Masjid Agung Baitul A'la (Masjid Giok) di Nagan Raya, Aceh.
Aceh

Kemanag Ajak Masyarakat untuk Doa dan Zikir bersama HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

18 Juli 2026 | 21:27 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menggelar doa dan zikir bersama pada tanggal...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mekarsari Resmi Dimulai, 11 Orang Dilantik dan Diambil Sumpah

21 Juli 2026 | 09:30 WIB
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Terbaik bagi Pemohon SIM

21 Juli 2026 | 09:11 WIB
Jawa Barat

Musdes Dalam Rangka Pembentukan & Pelantikan Panitia Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Singasari Kecamatan Jonggol

21 Juli 2026 | 09:02 WIB
Kalimantan Tengah

Respon Titik Api Gambut, Polsek Pahandut Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Karhutla

20 Juli 2026 | 23:49 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Pagi di Mapolresta, Kabagops Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Penguatan Sinergi Pelaksanaan Tugas

20 Juli 2026 | 23:45 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Generasi Berintegritas, Polsek Pahandut Jadi Pemateri MPLS di MTs Muslimat NU Palangka Raya

20 Juli 2026 | 23:40 WIB
Kalimantan Tengah

Dibuka Kapolda, 137 Siswa Diktuk Bintara Polri Siap Digembleng di SPN Polda Kalteng

20 Juli 2026 | 23:36 WIB
Aceh

LIN Aceh Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar

21 Juli 2026 | 09:38 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB
Sumatera Selatan

Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima

20 Juli 2026 | 23:19 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini